Mohon tunggu...
Kristina Tobing
Kristina Tobing Mohon Tunggu... -

Merindukan kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Denny AK dan "LSM Goreng Kasus"-nya

27 April 2012   07:31 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:03 1394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Denny AK, Ketua LSM Konsumen telekomunikasi Indonesia (KTI) selama ini cukup vokal dalam melontarkan kritiknya kepada operator dan regulator telekomunikasi. Oleh karena itu setelah menangkap Denny AK, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus yang menyeret LSM KTI. Pengusutan kasus ini juga dikembangkan terkait adanya korban pemerasan kepada operator lain sebab sasaran yang pernah disomasi KTI dan Denny AK pun tak cuma Indosat.

Pendiri Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) Barata Wisnuwardhana mengatakan Denny AK adalah mantan anggota Idtug. Dia diberhentikan secara tidak terhormat dari organisasi konsumen telekomunikasi itu karena terkait dengan berbagai kasus yang membelitnya.

"Denny AK telah dipecat secara tidak hormat dari Idtug karena sejumlah kasus. Salah satunya soal kasus VAS Indosat," kata Barata seperti dikutip Bisnis Indonesia.


Denny AK kemudian mendirikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI).

Melalui kedok LSM KTI tersebut, Denny AK kemudian melancarkan sejumlah aksi-aksi aneh di industri telekomunikasi. Diantaranya yang sempat mencuat adalah ketika KTI menyeret dua penyedia layanan Broadband Wireless Access (BWA) atau yang lebih dikenal dengan WiMax -- yakni PT First Media dan PT Berca Global Access pada April 2011 lalu. Keduanya dilaporkan KTI ke pihak berwajib atas tuduhan telah melakukan kebohongan publik.

Namun kasus tersebut menguap begitu saja tanpa akhir yang jelas. Besar kemungkinan hal tersebut juga termasuk aksi pemerasan dan berakhir dengan ‘jalan damai’. Tapi itu baru kasus yang tercium oleh media, bukan tidak mungkin masih ada lagi kasus yang 'bergerilya' di balik layar.

Denny AK melalui LSM KTI juga pernah melaporkan pamannya sendiri, Nurul Yakin Setya Budi saat ditunjuk oleh Menkominfo untuk menduduki jabatan BRTI. Bahkan Menkominfo Tifatul Sembiring pun pernah ia somasi dengan kalimat kasar! Hal tersebut diungkapkan Gatot S, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.

Gatot sendiri mengenal Denny AK saat jadi narasumber suatu acara TV, dalam jumpa pers atas suatu masalah telekomunikasi dan kopi darat di awal 2011. Namun begitu tahu karakter dan modus operandinya, Gatot balik kanan jalan.

"Akibat tidak saya tanggapi, Denny AK mengirimkan surat somasi ke Pak Menteri (Kominfo Tifatul Sembiring) karena dianggap tidak memberikan sejumlah informasi berdasarkan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik)," lanjutnya. "Surat ancaman ke Pak Tifatul per tanggal 16 Sep 2011 tersebut kasar isinya."
"LSM KTI sesungguhnya oke-oke saja, mungkin kalau ini oknum pimpinannya saja yang tidak beres. Kami tidak ingin mengeneralisasi antara individu dan institusi," pungkasnya.


Nama Denny AK sempat menjadi perbincangan industri telekomunikasi karena keberaniannya mengkritisi tindak tanduk operator dan regulator telekomunikasi. Terakhir, ia sempat mempermasalahkan kasus 3G Indosat bersama anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2). Kasus ini memancing reaksi industri, 10 asosiasi pun tergerak untuk melakukan perlawanan.

Denny AK jadi 'musuh bersama' di industri telekomunikasi.

5 operator telekomunikasi yaitu Telkomsel, Axis, XL, Three dan Indosat juga pernah dilaporkan Denny AK atas tuduhan merugikan negara akibat kerja sama 5 operator tersebut dengan RIM alias Blackberry. Melalui LSM KTI, dia melayangkan somasi kepada 5 operator tersebut. Tapi anehnya, usai melayangkan somasi, Denny AK meminta diatur pertemuan tertutup dengan para direksi 5 operator tersebut tanpa boleh diwakili.

Menurut informasi Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), ada dugaan Denny AK hendak meminta sejumlah uang kepada para operator tersebut agar KTI tidak melanjutkan kasus "buatan" tersebut. Maka ATSI pun merekomendasikan 5 operator tersebut mengadu ke pihak yang berwajib ketimbang memenuhi permintaan Denny AK untuk bertemu secara tertutup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun