Perbankan ekonomi islam di indonesia telah mulai mendapatkan momentum sejak di dirikannya bank muamalat pada tahun 1992. Berbagai Undang-undang yang mendukung tentang sistem ekonomi syariah tersebut, di buat dalam Undang-undang No 7 tahun 1992 tentang perbankkan sebagaimana yang telah di ubah dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 dan Undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang bank.Â
Ekonomi syariah merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memandang, menganalisis, dan menyelesaikan berbagai masalah ekonomi dengan cara-cara islam. Cara ini berpedoman kepada Al- Qur'an, Â As- Sunnah nabi dan Ijtihad para ulama-ulama. Dimana ekonomi syariah ini memiliki nilai dasar yakni masalah persaudaraan, kerja dan produktifitas, kepemilikan, kebebasan dan tanggung jawab, serta jaminan sosial.
Diterapkannya ekonomi Syariah di indonesia, tidak bermaksud untuk memusatkan ekonomi nasional ke idiologi agama islam. dimana penerapan ekonomi syariah di indonesia bersumber pada :
1. Â Fatwa Dewan Syariah Naional (DSN)
2. kompilasi hukum ekonomi sayariah
3. peraturan Bank indonesia
4. peraturan pimpinan Bapepam (LK) ( tubuh pengawas pasar modal serta lembaga keuangan)
5. Edaran Bank Indonesia
6. peraturan perundang -undangan.
Di lihat dari nilai dasar ekonomi syariah tersebut harusnya banyak masyarakat yang tertarik dan menggunakan bank syariah, tetapi kenyataanya masih sangat minim mayarakat menggunakan bank syariah. Perkembangan ekonomi syariah tergolong sangat lambat di indonesia. Padahal indonesia merupakan salah satu  negara yang jumlah penduduk muslimnya terbanyak di dunia. Lantas apa yang menyebabkan bank syariah atau ekonomi syariah sulit berkembang di indonesia ?
Direktur perbankan syariah otoritas jasa keuangan mencatat ada beberapa faktor yang menyebabkan bank syariah sulit berkembanga di indonesia diantaranya di antaranya :Â