Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Data Pribadi yang Mencari Perlindungan Hukum

12 November 2021   23:38 Diperbarui: 12 November 2021   23:39 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sumber: https://katadata.co.id.

Upaya penyempurnaan dan ketuk palu RUU PDP memang sangat urgent untuk saat ini. Di tengah kemajuan teknologi dan meningkatnya dirupsi di bidang ekonomi digital membuat RUU ini segera diselesaikan. 

Ekonomi digital tentunya sangat rentan dengan alogaritma data pribadi. Kasus-kasus jual-beli data pribadi di ruang maya bahkan seringkali terjadi dan merusak privasi seseorang.

Data, untuk saat ini, memang menjadi modal berharga bagi pelaku usaha digital. Akan tetapi, apakah semua data pribadi seseorang boleh dengan bebas dipublikasi ke publik demi mengejar keuntungan bisnis? 

Ketika kemendesakkan dan unsur-unsur privat tak lagi dikelola dengan baik di ruang berbasis teknologi, maka kehadiran payung hukum bisa memberi jaminan bagi setiap pribadi dalam memperjuangkan urgensitas data pribadinya.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Eslam) Wahyudi Djafar berharap bahwa pemerintah bisa bersikap lebih rasional dalam menanggapi tarik ulur terkait wujud lembaga otoritas pengawas PDP. Independensi harus tetap menjadi jalan keluar yang baik agar prioritas-prioritas yang diharapkan dalam RUU bisa dimplementasikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun