Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Data Pribadi yang Mencari Perlindungan Hukum

12 November 2021   23:38 Diperbarui: 12 November 2021   23:39 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sumber: https://katadata.co.id.

Ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) mulai dibahas dan proses redaksionalnya muncul ke publik, pemerintah dan DPR justru memiliki opsi yang berbeda terkait bentuk otoritas lembaga pengawas yang dimungkinkan.

Menurut pemerintah bentuk otoritas lembaga pengawas harus berada di bawah tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika. Akan tetapi, menurut sebagian besar fraksi di Komisi I DPR, sistem pengawasan PDP sebaiknya diserahkan kepada lembaga independen.

Data pribadi adalah aset personal yang tak boleh serampangan dipublikasi. Akhir-akhir ini, bocoran data pribadi ke publik menjadi catatan serius yang perlu dikritisi bersama dalam kehidupan bernegara. Untuk itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus segera diselesaikan.

Pada Selasa (9/11/2021), pertemuan wakil dari Pemerintahan dan Badan Legislasi (DPR) diantaranya Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, pimpinan serta ketua kelompok fraksi Komisi I DPR RI bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Gedung Parlemen, Jakarta berupaya menemukan orientasi yang jelas terkait bentuk otoritas lembaga pengawas dalam RUU PDP (Kompas, 10/11/2021).

Terkait otoritas berwenang yang bertanggung jawab atas pengawasan data pribadi, drafting RUU memang masih perlu dikaji secara komprehensif. Dalam hal ini, pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola data pribadi masih menjadi catatan kritis penyelesaian RUU.

Komisi I DPR RI berharap, lembaga pengawas PDP harus independen dan tidak terafiliasi dengan kepentingan politik manapun. Hal ini digarisbawahi mengingat ada ketakutan di kemudian hari UU PDP tersebut tak memiliki kekuatan implementasi karena lemahnya unsur pengawasan.

Ketika RUU PDP ini mulai dibahas dan proses redaksionalnya muncul ke publik, pemerintah dan DPR justru memiliki opsi yang berbeda terkait bentuk otoritas lembaga pengawas yang dimungkinkan. 

Menurut pemerintah bentuk otoritas lembaga pengawas harus berada di bawah tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika. Akan tetapi, menurut sebagian besar fraksi di Komisi I DPR, sistem pengawasan PDP sebaiknya diserahkan kepada lembaga independen.

Komisi I DPR berasumsi bahwa sistem pengawasan yang tidak independen justru akan potensial menimbulkan kecurangan dan upaya penyalahgunaan data pribadi seseorang. 

Bisa saja, data-data pribadi digunakan oleh sekelompok orang atau lembaga tertentu untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Untuk itulah, RUU PDP harus mendapat kepastian penjabarannya dan mekanisme bentuk pengawasannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun