Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Watak Negara Hukum Pancasila

1 November 2021   12:28 Diperbarui: 1 November 2021   12:57 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Watak Negara Hukum Pancasila seturut bunyi sila-sila. Sumber: tidar.or.id.

Konsep Negara Hukum Pancasila adalah sesuatu yang khas di negara Indonesia. Dengan menanamkan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila Pancasila, negara hukum dituntut untuk berdinamika seturut ketentuan Pancasila. Oleh karena itu, kita tidak bisa mengatakan bahwa Indonesia menganut konsepsi negara berdasarkan hukum semata atau kekuasaan absolut penguasa semata (rechtsstaat maupun rule of law).

Konsepsi rule of law sejatinya memberikan penekanan pada kapastian hukum. Dalam hal ini, konsep rule of law justru kadang memberi legitimasi absolut pada wewenang dan kebijakan penguasa di kemudian hari. Karena alasan ini, Indonesia justru menganut paham Hukum Pancasila. Dalam hal ini, nilai-nilai Pancasila menjadi penjamin penegakan hukum dan hak-hak setiap warga negara.

Menurut Arief Hidayat dalam tulisannya "Negara Hukum Berwatak Pancasila," konsepsi Negara Hukum Indonesia memiliki ciri dan karakteristik yang didasarkan pada semangat dan jiwa bangsa (volkgeist) Indonesia, yakni Pancasila. Meskipun identifikasi dan perumusan ciri negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila telah dirumuskan, akan tetapi konsepsi Negara Hukum Pancasila belum diimplementasikan dan dilembagakan dengan baik.

Oleh karena itu, perlu ada upaya sistematis, terstruktur, dan massive untuk melakukan internalisasi konsep Negara Hukum Pancasila ke dalam aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pembentukan hukum nasional.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Pernyataan ini mengandung makna bahwa segala ketentuan kebijakan dan kekuasaan pemerintahan wajib tunduk pada hukum yang berlaku.

Hukum sebagai pembatas kekuasaan penguasa dan penjamin hak-hak warga negara harus memberi jaminan yang pasti atas segala dinamika hidup bernegara. Dalam kerangka inilah, hak-hak setiap individu dalam sebuah negara mendapat jaminan perlindungan melalui ketentuan hukum.

Kalangan ahli hukum Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa negara hukum Indonesia adalah negara hukum Pancasila. Pertanyaan, apa saja ciri-ciri negara hukum Pancasila? Aadapun ciri-ciri negara hukum Pancasila, adalah sebagai berikut.

Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat 

Konsep negara hukum Pancasila menekankan keserasian hubungan antara penguasa dan warga negara berdasarkan kerukunan. Dalam konsep negara hukum Pancasila, kekuasaan tirani-absolut tidak dibenarkan. Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat justru dijamin oleh hukum.

Hukum memberi semacam pembatasan sekaligus jaminan bagi setiap individu dalam sebuah negara untuk hidup dan bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Poin ini muncul dalam perincian sila Pancasila, yakni sila ketiga persatuan Indonesia dan sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara

Pembagian kekuasaan yang diadopsi dari konsep "trias politica" John Locke pada dasarnya memberikan porsi yang seimbang dalam hidup bernegara. Dalam konsep "trias politica," kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif ditentukan secara proporsional.

Dalam hal ini, masing-masing lembaga mempunyai kewenangannya tersendiri. Ketiga lembaga ini tidak berjalan sesuai ketentuan ego-sektoral kelembagaan, tetapi tunduk pada konsep negara hukum Pancasila. Poin keserasian ini terlihat dalam sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah 

Dalam sila keempat Pancasila, dikatakan permusyawaratan dan perkawilan adalah kekuatan di balik perumusan ketentuan hukum negara. Oleh karena, itu musyawarah (konsensus) harus melibatkan partisipasi semua warga negara. 

Dalam konteks penyelesaian sengketa, negara beserta instrumennya harus menjunjung tinggi asas mufakat dan asas equality before the law ketika membuat suatu kebijakan.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban

Hak adalah sesuatu yang melekat dalam setiap individu. Dalam konsep negara hukum Pancasila, hak merupakan sesuatu yang harus dilindungi, dihargai, dan dihormati. 

Akan tetapi, dalam atmosfer negara hukum, ada kewajiban-kewajiban tertentu yang mengharuskan warga negara untuk terlibat di dalamnya.

Semua kewajiban ini diatur oleh Undang-Undang. Ketika warga negara menuntut haknya sebagai warga negara, negara dalam hal ini pemerintah wajib memenuhinya. 

Di sinilah letak unsur check and ballance antara hak dan kewajiban. Sebalikanya, karena negara telah memenuhi hak warganya melalui mekanisme Undang-Undang berlaku, warga negara juga perlu mematuhi kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun