Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menggagas Ibu Kota Baru di Masa Pandemi

20 Mei 2021   20:12 Diperbarui: 20 Mei 2021   20:26 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana proyek ibu kota dipahami? Secara geografis, ibu kota baru akan dibangun di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan. Lokasinya persis di jantung Nusantara, hampir menyentuh rel khatulistiwa. Dengan beragam alasan, ibu kota baru berusaha digiring sedikit lebih ke tengah agar mampu merangkul semua. Dengan struktur tubuh Kalimantan yang atletis, ibu kota baru diharapkan mampu membawa harapan semua penghuni bangsa menuju cita-cita Indonesia Maju.

Proyek pembangunan Ibu Kota Negara baru merupakan salah satu target pencapaian yang digadang oleh Pemerintahan Jokowi-Ma'aruf. Dengan slogan Kabinet Indonesia Maju, proyek berskala gede ini akan dimulai dibangun pada periode 2024. Sejauh ini, sayembara desain wallpaper ibu kota baru itu sudah dibuat. Pemenang yang berhasil menyingkap cakrawala tim juri adalah desain bergengsi hasil karya Sofyan Sibarani.

Agar mampu dikejar rasa optimis, kita pun sejenak mengerutkan kening. Beragam pertanyaan pun dilemparkan begitu saja. Misalkan, kira-kira bagaimana skenario rencana yang sudah digadang saat ini? Sudah sejauh mana? Apakah masih ada kendala? Bagaimana strategi kelola administrasi menuju proyek ibu kota baru? Apakah pada 2024 nanti, proyek pembangunannya sudah benar-benar bisa dimulai? Atau seperti apa?

Menurut Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang baru akan diserahkan ke DPR pada bulan Mei ini. Draf ini, sejatinya masih menunggu proses penyelesaian peraturan presiden (perpres) tentang otoritas ibu kota. 

Menurut Fadjroel, proyek Ibu Kota Negara nantinya akan diberikan kepada beberapa kementerian sebagai penanggung jawab utama. "Jadi, kementerian itu yang pertama adalah Bappenas, yang lebih banyak mengurus masterplan, Menteri Lingkungan Hidup (Ibu Siti Nurbaya), Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Tjahjo Kumolo), dan untuk konstruksinya adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pak Basoeki Hadimoeljono," kata Fadjroel (MI, 18/05/2021).

Dengan demikian, secara administratif proyek ibu kota negara sudah direncanakan dengan baik. Eksekusinya masih menunggu keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika draf RUU Ibu Kota Negara sudah diserahkan oleh pemerintah, maka DPR akan memulai proses evaluasi, penetapan, dan aprobasi. Menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, hingga saat ini DPR belum menerima draf RUU Ibu Kota Negara dari pihak pemerintah.

Untuk diketahui, RUU Ibu Kota Negara sejatinya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Itu artinya, RUU Ibu Kota Negara menjadi salah satu target yang wajib diselesaikan oleh Badan Legislasi untuk dijadikan produk UU berlaku. Jika ingin diselesaikan dalam periode 2021, segala prosedur perencanaan dan pembahasan ikut dikebut oleh DPR. Hal ini tidak mudah mengingat orientasi bersama bangsa ini masih tertuju pada penyelesaian penanggulangan pandemi Covid-19.

Postur orientasi bidik konsensus DPR masih mengarah pada kebutuhan fiskal penanganan pandemi Covid-19. Ada keberatan yang muncul berupa kritik terkait RUU Ibu Kota Negara. Jika RUU Ibu Kota Negara masih dikebut di masa pandemi, bisa jadi fokus kerja akan terbengkalai. Pertanyaan terkait prioritas pemerintah mungkin akan diasah sedetail mungkin mengingat masalah pandemi belum usai. Dua proyek besar ini, baik pandemi maupun rencana pemindahan ibu kota negara, hemat saya merupakan dua pekerjaan yang menelan banyak biaya.

Untuk memulai pembangunan ibu kota baru dari nol, negara butuh tenaga, materi, dan biaya. Saat ini, tiga tulang punggung itu tengah melintasi rel pandemi Covid-19. Saya ingat ketika Jokowi memberi pernyataan terkait dua prioritas selama masa pandemi ini, yakni terkait kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional. Ketika dua prioritas ini masih dalam tahap eksekusi, sebaiknya RUU Ibu Kota Negara yang baru ditunda untuk dibahas.

Dalam hal ini, kita perlu memetakan secara kritis dengan outlook jangka panjang mengenai dampak langsung dari proyek pembangunan ibu kota baru. Ada ketakutan secara pribadi mungkin juga secara komunal bahwa proyek mewah dan gemuk itu akan menimbulkan persoalan baru -- mungkin saja penyalahgunaan anggaran. Maka, mari membedah ulang rencana pemindahan ibu kota negara di masa pandemi ini secara matang dan bijak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun