Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dewi Keadilan dan Pertimbangan Hukum

8 Maret 2021   07:41 Diperbarui: 8 Maret 2021   07:54 1527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dewi keadilan Yunani Kuno sebagai representasi dari ide keadilan. Foto: idntimes.com.

Derrida justru mengambil posisi di antara -- posisi dekonstruktif. Berhadapan dengan dua model hukum ini -- baik hukum ilahi maupun hukum positif -- Derrida mengatakan bahwa kita tidak bisa memutuskan. Keduanya selalu ada, dan di situ kita tidak dapat memutuskan yang satu dan meninggalkan yang lain.

Dalam hal teoritis -- bukan ranah praktis -- keadilan memang tidak dapat diputuskan. Akan tetapi, menurut Derrida, kita tetap harus mengambil sebuah keputusan karena keadilan tidak menungggu. Keputusan yang diambil menurut Derrida tidak melulu mengikuti kaidah hukum yang berlaku, tetapi melalui interpretasi hukum; tidak melulu mangambil keputusan terprogram, tetapi melihat setiap kasus sebagai sesuatu yang unik (putusan sebagai peristiwa).

Para pengkritik positivisme hukum, salah satunya Walter Benjamin, mengklaim bahwa di dalam hukum, kekerasan justru dipertahankan, dimana wajahnya dalam bentuk lain yang lebih halus. Walter Benjamin, seperti yang dikutip Jacques Derrida dalam bukunya Force of Law: The Mystical Foundation of Authority, melihat berbagai ketimpangan yang terjadi dalam sistem hukum positif. 

Pembahasan Benjamin dalam Zur Kritik der Gewalt berangkat dari sebuah oposisi biner induk, yakni antara hukum alam (natural law) dan hukum positif (positive law). Kedua jenis hukum ini, menurut Benjamin, masih memegang hubungan sarana-tujuan: "Tujuan-tujuan yang adil dapat dicapai melalui sarana yang sah, sarana yang sah dapat diarahkan pada tujuan-tujuan yang adil."

Hal ini berarti bahwa: pertama, keadilan hanya dapat dicapai melalui sebuah tatanan bernama hukum dan efeknya adalah segala upaya pencarian keadilan di luar tatanan (hukum) tidak dapat dibenarkan dan kedua, kekerasan yang dulu pernah dipraktikkan dalam sistem hukum alam (natural law) justru dipertahankan dalam hukum positif (positive law) bilamana hukum itu tidak diterapkan secara adil. Penetapan hukum secara tidak adil adalah bentuk kekerasan. Oleh karena itu, Derrida menolak ide keadilan yang hanya direduksi pada sebuah tatanan bernama hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun