Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Duel Dua Polisi: Polri Versus Laskar FPI

15 Desember 2020   10:11 Diperbarui: 15 Desember 2020   10:19 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi vs FPI. Sumber: suara.com.

Polri sudah dibentuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tugas ini sudah jelas. Maka, segala aksi ataupun tindakan yang berusaha merusak keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tugas dan kewajiban Polri untuk bergerak. 

Selain Polri, negara juga membentuk institusi lain bernama TNI. Institusi ini juga jelas tugasnya. Mereka berusaha mengamankan situasi yang memecah-belah dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Jika dua institusi ini terlibat untuk melakukan pengamanan, hal ini berarti ada ancaman besar yang tengah menghabisi bangsa dan negara ini.

Untuk duel maut antara dua polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek, saya sebagai warga negara Indonesia tentunya memberikan apresiasi kepada pihak Polri. Selama ini, kita hanya memberi kepercayaan kepada mereka untuk mengamankan polemik internal bangsa ini. Di luar itu, hemat saya, perlu diatasi. Apalagi korps pengaman lain yang membawa-bawa nama agama.

Dari munculnya agama, Tuhan tidak pernah membutuhkan tim pengaman atau berteriak untuk dibela. Sebagai sebuah negara yang berdiri di atas ideologi Pancasila, there in no stranger among us. Negara ini, dari berdirinya sudah mempunyai institusi pengamannya sendiri. Dari SD sampai sekarang, saya mempelajarinya, menghafal, mengingat, membatinkan, lalu percaya bahwa jaminan keamanan saya sebagai warga negara ada di tangan negara melalui Porli dan TNI.     

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun