Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pelajar dalam Sengatan SKCK Pasca-aksi Demo Tolak Omnibus Law

15 Oktober 2020   10:51 Diperbarui: 19 Oktober 2020   08:44 867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anak di bawah umur mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Aksi menolak UU Cipta Kerja yang awalnya hanya banyak digelar kaum buruh dalam perkembangannya juga diikuti berbagai elemen masyarakat, dari mahasiswa, pelajar, hingga anak-anak di bawah umur. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Begitu juga dengan institusi pendidikan formal (sekolah). Tak semua guru mampu mengarahkan dan membuat transformasi dalam diri seorang anak. 

Maka, kepolisian dalam hal ini bisa menjadi lembaga terakhir (the final institution) yang mampu mendidik dan membina seorang anak menjadi pribadi yang humanis di lingkungan sosial.   

Jika kepolisian membuat pendekatan yang transformatif, tentu cara-cara yang dibuat bisa diterapkan di lingkungan institusi lainnya, seperti sekolah maupun keluarga. 

Terhadap anak-anak (di bawah umur), kalkulasinya mungkin bukan efek jera seperti halnya pelaku kriminal atau pelanggar hukum lainnya. Orientasinya justru lebih pada pendidikan dan pembinaan. 

Prospek utamanya tak lain soal mengarahkan anak-anak agar memahami dengan baik (sense of understanding) tindakan dan perilakunya dalam hidup bersama. 

Pada usia-usia demikian (masa kanak-kanan dan masa anak-anak), problem yang dihadapai seputar tegangan antara tahu dan tidak. Mereka pun bergulat dalam lingkaran ingin tahu (curiosity).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun