Mohon tunggu...
Kang Ajey
Kang Ajey Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Wartawan lepas

Memerdekakan Rakyat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Birokrasi Pemda Kepulauan Tanimbar Amburadul, Engelbertus Balak sebagai Korban Inprosedural

11 September 2019   15:00 Diperbarui: 11 September 2019   15:18 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Akibat pemberitaan di media masa kemarin tentang tindakan inprosedural yang dilakuakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terhadap Engelbertus Balak, S.Pd, maka PEMDA KKT merasa kebakarang jengkot dan baru pada hari Selasa kemarin, 10 september 2019, pukul 17.30 WIT, seorang pegawai BKD KKT mengantarkan SK Pemberhentian kepada Engelbertus Balak di kediamannya, di Jln. Bukit Duri Saumlaki.

Ternyata sudah hampir sebulan dari acara serah terima jabatan Plt Kepsek tersebut, baru SK Pemberhentian diterima oleh Engelbertus Balak, dan setelah melihat SK yang ditandai tangani oleh BUPATI KKT tersebut ternyata banyak terjadi kejanggalan.

Hal itu dapat digambarkan sebagai bobroknya sistem administrasi di dalam sistem borikrasi PEMDA KKT.

2

Petrus Balak, S.Fils.,MHP. | dokpri
Petrus Balak, S.Fils.,MHP. | dokpri

Inilah bentuk-bentuk kejanggalan menurut Petrus Balak, S.Fils.,MHP, sebagai Akademisi dan Politisi muda dari kaum muda intelektual Kepulauan Tanimbar.

1. PEMDA KKT sepertinya baru terbangun dari tidur serta tergesa-gesa seperti kebakaran jengkot setelah tindakan INPROSUDURAL itu dipublikasikan di media masa.

2. Dokumen Negara berupa SK yang ditandatangani seorang BUPATI harusnya tidak cacat hukum. SK yang merupakan dokumen negara sah, yang seharusnya tidak terjadi kesalahan, malah dalam SK pemberhentian Engelbertus Balak terdapat banyak kesalahan.

3. Bentuk kesalahan yang dimaksudkan adalah, 

  1. Pertama: terdapat tanda tipeks di nomor surat dan tanggal SK tersebut yang ditandatangani oleh BUPATI KKT (SK terlampir).

  2. Kedua: alamat sekolah yang terdapat dalam SK pemberhentian tersebut adalah SALAH karena di SK tersebut tercantum alamat sekolah dan unit kerja adalah SD Naskat 1 Wowonda, padahal alamat sekolah dan unit kerja Engelbertus Balak sebelumnya adalah SD NASKAT 2 Sta. Theresia Wowonda.

4. Kesalahan ini mengindikasikan bahwa PEMDA KKT sementara melakukan satu SANDIWARA besar yang korbannya adalah Bpk. Engelbertus Balak, dan BUPATI KKT merupakan seorang pribadi yang diduga TIDAK teliti dalam menandatangani sebuah dokumen negara karena seharusnya dokumen tersebut diperiksa terlebih dahulu sebelum ditandatanganinya.

5. Dari runtutan peristiwa di diatas, dapat disimpulkan bahwa PEMDA dan BUPATI KKT telah melakukan tindakan MALADMINISTRASI terhadap Engelbertus Balak sebagai ASN (Kepala Sekolah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun