Mohon tunggu...
Krisnayana Berlian
Krisnayana Berlian Mohon Tunggu... Insinyur - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember Angkatan 2019

191910501026

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembangunan Infrastruktur, Perlu Skema PPP?

14 Mei 2020   15:12 Diperbarui: 14 Mei 2020   15:23 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: handalselaras.com

Infrastruktur merupakan salah satu penunjang kehidupan bernegara. Ketersediaan dan kelayakan infrastruktur dapat menjadi tolok ukur kesejahteraan rakyat. Segala bentuk kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial yang dilakukan tentu saja bergantung kepada infrastruktur yang ada. Aksesibilitas, fasilitas, utilitas, dan segala macam keperluan mendasar lainnya merupakan sarana dan prasarana dasar yang diperlukan masyarakat dalam menjalankan kehidupannya.

Menurut Grigg terdapat 6 kategori besar infrastruktur. Pertama adalah kelompok jalan yang mencangkup jalan, jalan raya, dan jembatan. Kedua ada kelompok pelayanan transportasi yang mencangkup transit, jalan rel, pelabuhan, dan bandar udara. Ketiga ada kelompok air yang mencangkup air bersih, air kotor, semua sistem air, termasuk jalan air. Keempat ada kelompok manajemen limbah yang mencakup sistem manajemen limbah padat. Kelima ada kelompok bangunan dan fasilitas olahraga luas. Yang terakhir ada kelompok produksi dan distribusi energy yang mencangkup listrik dan gas.

Tentu saja, pembangunan infrastruktur-infrastruktur untuk masyarakat dalam sebuah negara merupakan proyek yang sangat besar. Membutuhkan banyak perencanaan yang matang dan pembiayaan yang tidak sedikit dalam pelaksanaannya.

Lalu darimana sumber pembiayaan infrastruktur tersebut? Tentu saja negara telah menganggarkan biaya untuk pembangunan infrastruktur. Dana pembangunan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana APBN dan APBD tentu dibagi dengan porsi yang tepat untuk semua sektor.

Namun apakah negara memiliki dana yang cukup untuk meratakan seluruh pembangunan yang ada di Indonesia?

Pemerintah pastinya telah merencanakan dengan matang dalam membagi anggaran APBN maupun APBD. Namun di samping perencanaan yang telah dibuat terdapat banyak pengeluaran lain yang tidak terduga. Bisa diambil contoh pengeluaran semasa pandemi COVID-19 ini. Dana yang seharusnya dianggarkan untuk proyek pembangunan maupun proyek yang lain banyak yang dialokasikan untuk penanganan pandemi ini. Maka dari itu, pemerintah perlu menekan pengeluaran APBN dan APBD.

Public Private Partnership (PPP) atau yang biasa disebut Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) merupakan sebuah kerja sama yang dilakukan pemerintah dengan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur publik. PPP atau KPBU ini pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS) yang selanjutnya diperbaharui dalam Peraturan presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha.

Skema PPP atau KPBU ini membuat pemerintah dan pihak swasta dapat berbagi tanggung jawab dan risiko dalam sebuah proyek pembangunan infrastruktur. Pemerintah di sini berperan sebagai pihak yang merencanakan pembangunan infrastruktur publik dan selanjutnya pihak swasta adalah yang bertanggung jawab untuk menyediakan dan mengelola infrastruktur tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Dengan penetapan skema PPP ini maka pihak swasta akan bertanggung jawab dalam pendanaan pembangunan yang dilaksanakan. Bantuan dari pihak swasta tersebut tentunya akan menekan biaya pengeluaran APBN dan APBD. Dampaknya, pemerintah dapat memanfaatkan APBN maupun APBD untuk program dan proyek lain.

Public Private Partnership merupakan kerja sama yang sangat menguntungkan. Karena, sudah dapat dipastikan dalam menjalankan proyek besar terdapat banyak pihak swasta yang berminat untuk berkontribusi. Sudah dipastikan pihak swasta yang terpilih nantinya memiliki sumber daya dengan kualitas tinggi sehingga dapat melakukan pembangunan dengan efektif dan efisien. Pada skema PPP ini pihak swasta juga mendirikan Pesero Terbatas (PT) yang memang hanya bertujuan untuk melaksanakan proyek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun