Mohon tunggu...
Krisnayana Berlian
Krisnayana Berlian Mohon Tunggu... Insinyur - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember Angkatan 2019

191910501026

Selanjutnya

Tutup

Money

Pinjaman Daerah, Bagaimana Antisipasi Gagal Bayar?

11 Mei 2020   16:51 Diperbarui: 11 Mei 2020   16:57 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : kemenkeu.go.id

Pertumbuhan penduduk semakin tahunnya semakin tinggi. Tentu dengan tingginya pertumbuhan penduduk tersebut berbanding lurus dengan kebutuhan akan infrastruktur maupun kebutuhan lainnya. Untuk dapat memenuhi standar permintaan akan infrastruktur, baik penemuhan fasilitas maupun utilitas, pemerintah sudah pasti harus melakukan pembangunan. Sejalan dengan tingginya pertumbuhan penduduk di Indonesia, pembangunan yang dilakukan harus besar-besaran.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia saat ini mencapai 267 juta jiwa, tentu hal tersebut bukan angka yang kecil apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk negara lain. Seperti yang kita ketahui, menurut The World Factbook (milik Central Intellegence Agency) Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak, lebih tepatnya Indoensia menduduki peringkat keempat.

Jumlah penduduk di tahun 2020 tentu akan terus berkembang, Badan Pusat Statistik memprediksi pertumbuhan penduduk 25 tahun mendatang atau tahun 2045 mencapai 319 juta jiwa, meningkat sebesar 52 juta jiwa dari jumlahnya sekarang. 

Banyaknya penduduk yang ada menyebar di seluruh provinsi dan kota yang ada di Indonesia. Tentu, setiap kota memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan akan penduduknya. Pembangunan infrastruktur tentu menjadi aspek fisik terbesar yang menjadi tujuan pemerintah. Namun, yang dapat kita ketahui, setiap pembangunan tentu harus memakan biaya. Terutama pembangunan yang menyangkut kesejateraan banyak orang.

Setiap kota membutuhkan biaya yang besar untuk membangun infrastrukturnya. Namun yang menjadi pertanyaan saat ini adalah, apakah pemerintah daerah tersebut memiliki dana yang cukup untuk pemenuhan kebutuhan penduduknya?

 Dengan berlakunya otonomi daerah, setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk mengatur wilayah otonominya sendiri. Dengan begitu, sumber daya dan potensi yang ada dapat diolah dengan maksimal. Kegiatan ekonomi tentu akan terjadi dari hasil pengelolaan sumber daya dan potensi daerah tersebut, dampak lainnya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat.

Dana dari PAD tentu saja digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan. Dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Selain dari PAD, pemerintah pusat juga memberikan bantuan dana yang disesuaikan dengan luas wilayah maupun aspek yang lain sehingga dana yang diterima oleh setiap pemerintah daerah adil.

Namun, dalam kondisi eksisting, bantuan dana dari pemerintah pusat dan PAD tidak selalu dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah pusat juga memiliki keterbatasan dana dalam memberikan bantuan. Ada 34 provinsi di Indonesia, tentu dengan segala faktor pembagi yang ada, pemerintah pusat harus membaginya dengan adil. 

Persebaran penduduk yang tidak merata menjadi salah satu faktor segala pemasukan daerah tidak dapat memenuhi kebutuhan penduduknya. Kesenjangan biaya pembangunan terjadi pada kota-kota dengan kepadatan penduduk yang tinggi apabila dibandingkan dengan kota-kota dengan kepadatan penduduk yang rendah. Berdasarkan data Dirjen Lembaga Keuangan (Sunarsip, 2006), pulau Jawa merupakan pulau dengan jumlah pinjaman daerah terbanyak dalam kurun waktu 11978-1999. Mengapa begitu? Karena pusat kegiatan dan kepadatan penduduk ada di pulau Jawa. Maka, kebutuhan akan pembangunan terutama dalam pembangunan transportasi juga berada di pulau jawa.

Akan tetapi, pembangunan harus tetap dilaksanakan. Maka dari itu, timbullah sebuah pemerintahan daerah melakukan pinjaman daerah. Pinjaman daerah adalah ada semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Pinjaman daerah ini dapat bersumber dari beberapa pihak, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, obligasi daerah, dan lembaga keuangan bukan bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun