Mohon tunggu...
Krisnaufal NadhifMudhoffar
Krisnaufal NadhifMudhoffar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Nama : Krisnaufal Nadhif Mudhoffar Hobi : Renang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan Trias Politika di Indonesia

24 Juni 2022   13:17 Diperbarui: 24 Juni 2022   13:23 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Assalamualaikum wr.wb

Selamat siang, salam sejahtera bagi kita semua. Apa kabar semuanya, sepertinya sudah lama saya tidak menulis di laman ini. Baik dalam hal ini saya akan memberikan opini saya mengenai Trias Politika, jadi yuk simak baik-baik.

Trias Politica adalah pemisahan kekuasan yang dibagi menjadi tiga cabang, konsep tersebut di usung oleh tokoh bernama Montesquieu. Konsep pemerintahan tersebut diterapkan di Indonesia, yang dimana dalam Trias Politica ada tiga cabang yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. 

Baiklah, disini saya akan memberikan tanggapan dari prespektif saya mengenai ketiga cabang tersebut. Yang pertama yaitu lembaga legislatif, yang dimana lembaga tersebut bertugas sebagai perancang seperti UUD. 

Sering kali kita melihat beberapa komponen pemerintah yang berada di bawah naungan legislatif yaitu MPR, DPR, dan DPD sering kali merancang undang-undang yang dimana undang-undang tersebut mengacu kepada setiap sila yang ada di Pancasila dan terkadang ada saja Undang-Undang yang baru, dan baru-baru ini ada Undang-Undang baru yaitu UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu kota negara.

Berikutnya, kita masuk kedalam lembaga eksekutif yang dimana bertugas sebagai pelaksana. Dalam lembaga ini ada Presiden dan Wakil Presiden beserta para menterinya yang bertugas menjalankan Undang-Undang. 

Dapat kita lihat pada era saat ini Presiden dan Wakil Presiden di pilih oleh rakyat yang dimana keduanya dilantik secara sah oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), tidak saat dahulu yang dimana MPR lah yang memilih Presiden dan Wakil Presiden. 

Lalu dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara. Lalu dalam Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. 

Berikutnya dalam suatu periode kepemimpinan Presiden kita sering kali melihat pergantian kabinet yang dimana terkadang belum usai masa periodenya para jajaran menteri ada saja yang diganti entah karena kinerja yang kurang atau hal yang lainnya. Maka dari lembaga eksekutif disini memang wajar dikatakan sebagai pelaksana karena hal yang sudah dijelaskan barusan.

Dan yang terkahir yaitu lembaga yudikatif yang dimana bertugas sebagai pengawas, dan yang diawasi disini yaitu adalah UUD dan hukum yang berlaku. Ada tiga badan negara yang berada dibawah naungan yudikatif yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial yang dimana memiliki fungsinya masing-masing. 

Yang pertama fungsi MA yaitu sebagai peradilan tertinggi, berikutnya ada MK yang berfungsi sebagai berikut dalam Pasal 7B UUD 1945, MK bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR akan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Dan yang terakhir yaitu KY yang berfungsi atau lebih berfokus kepada menjaga kehormatan dan keluhuran hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun