Di dalam dunia jurnalistik saat ini, jurnalis atau yang lebih luasnya pers dituntut untuk menjadi cepat namun juga tepat. Dunia jurnalistik atau pers memiliki kemerdekaan pers sendiri.
Apakah kemerdekaan pers itu? Kemerdekaan pers adalah sebuah sarana bagi masyarakat untuk memperoleh suatu informasi dan media untuk berkomunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup manusia.
Selain itu, kemerdekaan pers berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dari masyarakat.
Kode Etik JurnalistikÂ
Dalam menjalankan tugasnya saat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers harus menghormati hak asasi setiap orang agar terbukti sebagai media yang profesional dan dapat terkontrol oleh masyarakat.
Untuk memenuhi segala tuntutan tersebut, sebuah media harus mampu memperoleh informasi secara cepat dan akurat.
Atas dasar tersebut, wartawan seluruh Indonesia mempunyai sebuah ketetapan dan  ada hal yang mereka sepakati berupa Kode Etik Jurnalistik, ada 11 pasal, yang berupa :
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita  bohong, fitnah, sadis, dan cabul.