Mohon tunggu...
I Wayan Krishnanda Putera
I Wayan Krishnanda Putera Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Money

Macam-macam Investasi Syariah

3 April 2020   10:48 Diperbarui: 3 April 2020   13:35 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

I Wayan Krishnanda Putera, Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Sebelum kita mengetahui macam - macam investasi Syariah, alangkah baiknya kita harus mengetahui apa itu investasi Syariah. Investasi Syariah adalah suatu penanaman modal yang dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip - prinsip islam dan hukum islam. 

Dalam praktinya, investasi syariah tidak jauh beda dengan investasi konvensional lainnya. Investasi Syariah tidak sama dengan investasi konvensional pada umumnya. Dalam islam, investasi Syariah mengharuskan pemodal dan penerima modal untuk menerapkan prinsip bagi hasil dan bagi rugi. 

Artinya tidak ada pihak yang dirugikan dalam sistem investasi ini. Di Indonesia, investasi konvensional diawasi langsung oleh OJK dan investasi syariah diawasi langsung oleh Majelis Ulama Indonesia yang membentuk Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah.

Setelah mengetahui apa itu investasi syariah, Berikut ini adalah macam-macam investasi syariah yang ada di Indonesia :

1. Deposito Syariah

Deposito syariah adalah salah satu produk perbankan yang dipakai untuk melakukan investasi berjangka dengan menerapkan prinsip syariah.. Pada saat awal membuka deposito syariah, anda akan diminta untuk mengisi akad, yaitu perjanjian antara bank & nasabah tentang dana yang akan di taruh pada bank tersebut.

2. Saham syariah

Saham syariah adalah surat berharga yang menunjukan kepemilikan terhadap suatu perusahaan yang menggunakan prinsip syariah islam.

3. Reksadana syariah

Reksadana syariah merupakan jenis reksadana yang dalam pengelolaan dana atau modalnya dilakukan dengan menerapkan prinsip Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun