Mohon tunggu...
kristanto budiprabowo
kristanto budiprabowo Mohon Tunggu... Human Resources - Hidup berbasis nilai

Appreciator - Pendeta - Motivator

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kapitalisasi Ruang Publik

24 November 2021   20:24 Diperbarui: 24 November 2021   20:29 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fungsi ruang publik

Mungkin cukup jelas dijabarkan dalam perundang-undangan tentang apa, mengapa, dan bagaimana ruang publik - terutama dalam kepadatan masyarakat kota - itu harus disikapi, dihargai dan difungsikan. Bahkan saya cukup yakin bahwa studi mengenai hal ini terus dilakukan dalam rangka memperbesar mudharatnya bagi siapapun.

Satu hal yang paling nyata dibalik semua konsepsi dan perencanaan yang sedang dilakukan adalah realitas keseharian perlakuan kita terhadap ruang publik itu. Perjumpaan kita dengan panorama, lingkungan hidup, manusia lain, dan simbol serta penanda yang ada di dalam ruang publik itu penting dan memberi pengaruh yang membangun karakter sebuah masyarakat.

Pertama, berada di ruang publik adalah berada di dalam kesadaran bahwa kita tidak sendirian hidup di dunia ini. Setiap orang berinteraksi di sana. Dan hasil interaksi di dalam ruang publik itulah yang akan juga mempengaruhi bagaimana cara pandang dunia seseorang terhadap panorama-lingkungan hidup-manusia lain-dan penanda yang tersedia. 

Kedua, berada di ruang publik adalah berada dalam persimpangan beragam kebutuhan, kepentingan, kehendak, siasat, ancaman, peluang, dan segala macam dinamika usaha manusia untuk tetap survive dan menjalani hidupnya dengan lancar. Ruang publik jelas secara mendasar adalah ruang paling berbahaya sekaligus juga ruang paling menjanjikan. 

Jika hendak diumpamakan, ruang publik adalah laksana surga dan neraka sekaligus. Dimana satu orang yang ingin menggapai surga dapat dengan celaka menjumpai neraka. Dan juga orang yang bersiasat menempatkan diri nerakanya disana terberkati dan menemukan surga. Begitulah pentingnya kesadaran tiap orang untuk selalu waspada terhadap bagaimana sebenarnya perlakuan kita terhadap ruang publik.

Ketiga, yang tidak kalah pentingnya adalah ketersediaan ruang publik itu berasal dari kesadaran ekologis (kesadaran keterhubungan segala makhluk dalam alam), kesadaran kultural (perjumpaan lintas ekspresi dan karya cipta manusia dalam menjumpai makna hidup mendasarnya), serta kesadaran sosial (perjumpaan antar kepentingan personal; termasuk di dalamnya kepentingan ekonomis-keamanan-kenyamanan-hiburan-pendidikan). Jadi pada hakekatnya, ruang publik tercipta dengan kesadaran adanya tatanan pembagian, idealisme keteraturan, dan kemerdekaan ekspresif yang tidak egoistik.

"Satu hal yang ingin saya tekankan disini, bahwa tidak semua ruang publik harus dilihat sebagai PASAR; tidak sekedar sebagai tempat transaksi kebutuhan dan kepentingan, tidak pula sebagai tempat mendidik diri untuk melihat bahwa semua hal dalam hidup alam semesta ini bisa dikapitalisasi"

Contoh paling ekstrim dalam hal ini adalah bagaimana kita memfungsikan jalan raya. Apapun jenis jalan, entah jalan kampung, jalan desa, jalan kabupaten-kota hingga jalan provinsi atau jalan negara, fungsi jalan adalah sama seperti gang dan lintasan orang berjalan di gedung, di trotoar, di dalam tempat ibadah. Semua sama fungsinya. Yaitu memberi ruang khusus agar perjalanan yang ditempuh seseorang tidak terinterupsi oleh banyak halangan.

Jalan laksana sungai yang menyediakan ruang agar air mengalir dengan lancar, sehingga kehidupan manusia dapat terdistribusi, termobilisasi, terkoneksi dari satu tempat ke tempat yang lain dengan - kalau perlu - menyenangkan.  Jadi jika jalan disebut sebagai ruang publik adalah menandai bahwa yang diutamakan disana adalah kelancaran perpindahan orang dan barang serta keselamatannya sampai tujuan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun