Mohon tunggu...
kppn barabai
kppn barabai Mohon Tunggu... Administrasi - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Barabai

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Barabai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingkah Predikat WBK WBBM?

16 Oktober 2020   09:47 Diperbarui: 16 Oktober 2020   10:01 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Anna Elyani

Korupsi terjadi diberbagai daerah Indonesia yang melibatkan berbagai pihak, selain melibatkan mereka yang bertugas di Instansi Pemerintahan, ternyata juga melibatkan pengusaha atau orang-orang yang bergerak di bisnis tertentu. Pihak yang rentan dengan budaya korupsi antara lain Penyelenggara Negara, Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Pemerintahan, Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) dan Sektor Swasta serta Masyarakat. Meskipun tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor swasta relatif tinggi, upaya pencegahan dan penindakan masih terkonsentrasi pada sektor publik (birokrasi/penyelenggara negara).

Terkait perkembangan korupsi di Indonesia yang sangat marak tersebut, dan juga melibatkan banyak oknum dari Kementerian/Lembaga Negara, Kepala Daerah dan Anggota DPR/DPRD. Hal ini  mendorong Pemerintah untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan terhadap korupsi di lingkungan public/penyelenggara negara. Diwujudkan dengan  terlaksananya program pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pada saat ini sering kita melihat dan membaca tulisan di depan kantor di Instansi-Instansi Pemerintah sosialisasi terkait pencanangan wilayah bebas dari korupsi atau WBK dan WBBM berupa spanduk dengan tulisan besar agar mudah dibaca oleh  masyarakat umum,yang menyatakan bahwa Instansi tersebut telah bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Tercetus sebuah pertanyaan  yaitu apa pentingnya atau untung dan ruginya ketika unit kerja kita telah ditetapkan sebagai wilayah bebas dari Korupsi atau berpredikat WBK/WBBM? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya kita sedikit membahas terkait dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan instansi pemerintah yang biasa disebut dengan pembangunan ZI WBK dan WBBM.

Pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan instansi pemerintah adalah merupakan suatu wujud dari pelaksanaan yang diamanatkan undang-undang dan peraturan presiden.Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi.Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012 --2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012 -- 2014. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan professional. Untuk penataan tersebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Repormasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan ini menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi yang dimaksud dengan Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui repormasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem, manajemen Sumber Daya Manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntablitas kinerja. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM), adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan uraian tersebut diatas pertanyaan terkait dengan pentingnya  atau untung rugi setelah unit kerja yang telah ditertapkan sebagai unit kerja berpredikar WBK/WBBM dapat dijawab atau dijelaskan sebagai berikut, bahwa sebagai unit kerja yang telah ditetapkan sebagai  unit kerja yang berpredikat WBK/WBBM merupakan hasil dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup zona integritas. Namun predikat ditetapkannya unit kerja sebagai Unit Kerja yang berpredikat WBK/WBM bukanlah sebuah prestasi tetapi predikat WBK/WBBM tersebut  adalah amanat dari Undang-Undang yang wajib dilaksanakan oleh semua Instansi Pemerintah. Diharapkan dengan dicapainya predikat WBK/WBBM di lingkungan organisasi Pemerintah yang mana upaya ini akan menjadi bagian dari upaya yang dapat meningkatkan nilai IPK Indonesia dan untuk menjadi Indonesia Maju. Untuk itu diperlukan upaya dan pendekatan yang proaktif dalam rangka memperlihatkan kepada dunia internasional/global, bahwa upaya pencegahan korupsi di Indonesia dilakukan secara kontinyu dan komprehensif dan diharapkan secara bertahap dapat diubah semakin mengarah kepada zero tolerance approach dalam pemberantasan korupsi. " Indonesia Pasti Bisa !!! ".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun