Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengaturan Hukum Lingkungan dalam Pengelolaan Usaha Pertambangan Batubara di Kota Samarinda

19 November 2012   03:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:05 4096
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara yang Indonesia dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945. Perlindungan hukum lingkungan terhadap pengelolaan pertambangan di Kota Samarinda, menunjuk pada UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Pertambangan Batubara di Kota Samarinda mempunyai kedudukan dan peranan sangat penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan nasional. Hal ini disebabkan pertambangan batubara sebagai sumber kekayaan alam yang tidak dapat diperbarui, bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran warga Kota Samarinda.

Namun disisi lingkungan hidup, usaha pertambangan batubra dianggap paling merusak dibanding kegiatan-kegiatan eksploitasi sumberdaya alam lainnya. Antara lain dapat merubah bentuk benteng alam, merusak atau menghilang vegetasi, menghasilkan limbah tailing, maupun batuan limbah, serta menguras air , tanah dan air permukaan. Jika tidak direhabilitasi, lahan-lahan bekas pertambangan akan membentuk kubangan raksasa dan hamparan tanah gersang yang bersifat asam. Bahkan di Kota Samarinda, bekas sumur usaha pertambangan batubara, telah menelan korban jiwa (5 bocah meninggal dibekas sumur lubang tambangan batubara) ironis.

Timbul dampak negatif dalam pengelolan pertambangan, berupa pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Untuk menurut pakar Hukum Lingkungan Siti sundari Rangkuti, harus ada ditegaknya sarana pencegahan dan penanggulan pencemaran dalam hukum lingkungan . menurut dia, masalah lingkungan yang sedemikian kompleknya memperlukan penyelesaian dari berbagai displin ilmu, seperti kesehatan lingkungan, biologi lingkungan, kimia lingkungan, ekonomi lingkungan dan hukum lingkungan. Peranan hukum lingkungan terutama mengatur kegiatan-kegiatan yang mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan dan menuangkan kebijakan lingkungan dalam peraturan perundang-undangan lingkungan.

Hal serupa disebutkanMunadjat Danusaputra, menyatakan salah satu alat yang kuat dan ampuh dalam melindungi lingkungan hidup adalah hukum yang mengatur lingkungan hidup yang dimaksud adalah hukum lingkungan (environmenal law atau millieurecht).

Hukum lingkungan menyediakan instrumen-instrumen untuk perlindungungan lingkungan hidup, dalam hal sebagai sarana pencegahan pencemaran yaitu: baku mutu lingkungan, Analisis Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL), Izin lingkungan, Instrumen Ekonomic, dan audit lingkungan. Antara baku mutu lingkungan, AMDAL dan perizinan lingkungan memiliki hubungan yang saling terkait dalam rangka berfungsi sebagai pencegahan pencemaran lingkungan.

Perlindungan dalam pengelolaan pertambangan batabara, dalam hal ini diwujudkan dengan mempergunakan sarana pencegahan lingkungan berupa istrumen ekonomi lingkungan hidup. Hukum lingkungan berisi kebijakan lingkungan yang bertujuan utama mencegah pencemaran lingkungan. Sarana utama yang dalam ini berfungsi sebagai sarana pencegahan pencemaran lingkungan adalah pengaturan langsung instrumen ekonomik.

Penggunaan instrumen ekonomik dalam pengelolaan lingkungan juga diterapkan dalam pengelolaan pertambangan. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang rneliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangltutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.

Usaha pertambangan batubara, dalam hal ini tahapan reklamasi dan pasca tambang, yang dilakukan untuk upaya perlindungan terhadap pengelolaan pertambangan. Prinsip-prinsip perlindungan ini, dalam hal ini sarana pencegahan pencemaran lingkungan dilakukan dengan, diwajibkan dana reklamasi tambang dan pasca tambang. Dalam hal ini upaya preventif pencegahan lingkungan yang dilakukan setelah beroperasinya usaha pertambangan. Dana reklamasi sebagai jaminan terhadap lingkungan hidup yang berubah, akibat usaha pertambangan. Dengan dana tersebut, dapat dipergunakan untuk memperbaiki lingkungan hidup yang rusak, atau mencegaha keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Kota Samarinda, dengan era otonomi daerah ditandai dengan terbitnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Memberi dampak terhadap pengusahaan pertambangan, khusus tambang batubara untuk memberikan izin. hal ini sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Samarinda adalah satu-satunya ibukota provinsi yang menjadi kota tambang. Hampir tiga perempat dari wilayahnya sudah ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP). Data dari Distamben Kota Samarinda menunjukkan ada 68 perusahaan tambang di Samarinda dimana 63 izin dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda, satu perusahaan izinnya dari Pemerintah Provinsi Kaltim, dan empat perusahaan lainnya dari Kementrian ESDM. Dari sisi luasan, izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda lebih dari setengah dibanding total luasan WIUP yang ada walaupun luasan per perusahaannya tidak sampai sepersepuluh luasan izin per perusahaan dari Kementrian ESDM. Luasan lahan pertanian sawah dan bukan sawah menurut BPS sebanyak 34.782 ha sedangkan luasan perumahan diperkirakan sekitar 6000 ha. Dengan demikian sudah ada sekitar 19 ribu hektar .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun