Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemufakatan Jahat Tidak Dapat di Pidana, Tafsir Pasal 14 KUHP Produk Baru Indonesia

31 Januari 2023   07:25 Diperbarui: 31 Januari 2023   07:34 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP baru), dalam Bab II membahas tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, yag meliputi permufakatan jahat, persiapan, percobaan, penyertaan yang dapat dikenai tindak pidana.

Pemufakatan jahat itu terjadi oleh 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan tindak pidana, dan sudah diatur. Pemufakatan jahat dari bahasa Belanda semenspanning, Inggrisnya conspiracy, bahasa kita sehari-hari yaitu persekongkolan.

Tim Peterjemah BPHN, istilah semenspanning, secara berbeda, yaitu pemufakatan jahat untuk Pasal 88, Pasal 110, Pasal 116, Pasal 125, Pasal 139c, Pasal 457, dan Pasal 462 KUHP (lama), dan pemufakatan saja untuk Pasal 164 KUHP (lama). Andi Hamzah, istilah samenspanning itu seperti berkomplot.

Kualifikasi tindak pindah permufakatan jahat (tafsir Pasal 13 KUHP baru). Perluasan makna pemufakatan jahat ada dalam beberapa tindak pidana khusus, dan frase putusan MK (baca artikel sebelumnya).

Delik pemufakatan jahat, poin pada tujuan utama, seperti uraikan Wirjono Prodjodikoro, " diadakanya tindak pidana pemufakatan ini, menandakan pentingnya tindak pidana yang bersangkutan, yang seberapa mungkin diberantas pada waktu baru direncanakan, agar dapat in de kiem desmoond (ditumpas pada waktu masih menjadi benih belum berubah).

Ketentuan pidana untuk pemufakatan jahat ini,  pelaku dapat dipidana dengan beberapa kategori yakni sebanyak 1/3 (satu pertiga) dari maksimun ancaman pidana pokok, dapat pidana mati atau penjara seumur hidup, pidana paling lama 7 (tujuh) tahun, dan pidana tambahan (Pasal 13). Namun dalam Pasal 14 KUHP Baru, dapat dilepaskan dari tindak pidana pemufakatan jahat pelaku, telah memenuhi beberapa syarat.

Pasal 14 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru)

Permufakatan jahat melakukan tindak pidana tidak dipidana, jika pelaku:

a.Menarik diri dari kesepakatan itu; atau

b.Melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.

Pasal ini, mengkontruksi pemufakatn jahat yang dilakukan seseorang lebih dari satu untuk melakukan tindak pidana dan sudah diatur dalam undang-undang, kemudian pelaku itu keluar dari kesepakatan  itu (menarik diri), berarti tidak dapat dikenai tindak pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun