Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Hukum yang Hidup di Masyarakat, Alasan Pembenar, Tafsir Pasal 12 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)

29 Januari 2023   12:01 Diperbarui: 29 Januari 2023   12:03 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KUHP baru yang diterbitkan dengan UU No.1 Tahun 2023, dalam buku satu mengatur yang bersifat aturan umum yang meliputi ruang lingkup berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang memuat asas kewilayaan atau teritorial, asas pelindungan atau nasional pasif, asas universal, dan asas nasional aktif, serta keberlakukan waktu tindak pidana dan tempat tindak pidana. Bab kedua buku satu, pada Pasal 12 KUHP mengatur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, yang bersifat umum.

Pasal 12 No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Ayat (1) Tindak pidana merupakan perbuatan yang oleh perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan

Ayat (2) Untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Ayat (3) Setiap tindak pidana selalu bersifat melawan hukum,  kecuali ada alasan pembenar.

Secara umum istilah pidana dari strafbaar feit dalam KUHP Belanda berdasarkan asas konkordansi. Istilah pidana ini tidak dijelaskan dalam UU No. 1 Tahun 2023 ini. Dalam istilah bahasa Indonesia, pidana dimaknai perbuatan yang dapat/boleh dihukum, peristiwa pidana, perbuatan pidana, dan tindak pidana (S.R.Sianturi; 204-207).

Pasal 12 KUHP, frase yang digunakan adalah tindak pidana. Menurut Moeljatno, strafbaar feit sebagai perbuatan pidana, yaitu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. "Pertanggungjawaban pidana dimaknai sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang dipidana karena perbuatan itu. Dasar adanya perbuatan pidana adalah penggunaan asas legalitas, sedangkan yang menjadi dasar dapat dipidananya pembuat adalah asas kesalahan. Ini artinya bahwa perbuatan pidana hanya akan dipidana jika ia mempunyai kesalahan dalam melakukan perbuatan tindak pidana tersebut" (Saleh, 1981)

Jadi perbuatan tindak pidana, berarti perbuatan yang oleh perundang-undangan dilarang, diancam dengan pidana kepada subyek hukum (dapat dipertanggungjawabkan) dengan kenai sanksi pidana dan/atau tindakan. Unsur-unsur tindak pidana meliputi subyek (yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana), kesalahan, perbuatan yang melawan hukum atau dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang diancam pidana, dan jelas waktu dan tempat tindak pidananya dilakukan.

Unsur tindak pidana, dibagi unsur subyektif (ini terkait kesalahan), dan unsur obyektif (terkait dengan perbuatan yang melawan hukum, unsur larangan dalam peraturan perundang-undangan yang terhadapnya diancam, dan keberlakuan waktu tindak pidana, dan tempat tindak pidana.

Unsur subyektif dari tindak pidana (P.A.F.Lamninta: 193-194) meliputi kesengajaan (dolus) atau ketidaksengajaan (culpa), maksud pada sautu percobaan (lihat Pasal 17 ayat (1) KUHP baru), macam-macam maksud, merencanakan (lihat pasal 459 KUHP baru), dan perasaan takut (lihat Pasal 430 KUHP baru). Unsur obyektif dalam tindak pidana meliputi sifat melawan hukum, kualitas dari si pelaku (lihat Pasal 516 KUHP baru), kausalitas.

Untuk pertanggungjawaban tindak pidana berkorelasi UU No.1 Tahun 2023 (KUHP), pada Pasal 36 ayat (1) tentang bagian kedua pertanggungjawaban pidana, dan Pasal 55 dalam penjelasan tentang "sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun