Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Waktu Tindak Pidana, Tafsir Pasal 10 KUHP Baru Produk Indonesia

26 Januari 2023   11:19 Diperbarui: 26 Januari 2023   11:34 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkembangan ilmu dan teknologi yang cepat, dengan era digitalisasi, menjadi tumbuh subur jenis kejahatan dengan model, motif dan metode yang dilakukan pelaku. kejahatan-kejahatan yang begitu beragama, dan inovasi, secara hukum sangat menyulitkan untuk dilacak, khususnya adalah tempat dan kapan terjadinya suatu delik itu dilakukan.

Penentuan waktu tindak pidana dikenal dengan istilah tempus delicti. Tempus delicti merupakan waktu terjadinya perbuatan delik atau tindak pidana.

Hal ini penting untuk menentukan waktu, atau kapan terjadinya suatu tindak pidana dan  apakah suatu KUHP baru dapat dipergunakan untuk mengadili tindak pidana yang terjadi tersebut. KUHP baru berlakunya 3 (tiga) tahun yang akan datang sejak diundang (2 Januari 2023), berarti keberlakuan pada tanggal 2 Januari 2023.   Pada saat terjadi suatu delik atau tindak pidana tidak dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memeriksa dan memutuskan suatu tindak pidana. Hal merujuk pada asas berlaku surut. Tujuannya untuk diketahui waktu tindak pidana dilakukan pelaku, dan keperluan daluwarsa, dan hak penuntutan. Dalam penuntutan harus jelas apakah saat ini sudah KUHP baru sudah berlaku hukum pidana, atau belum (secara legalitas), dan apakah si pelaku perbuatan delik (tindak pidana) sudah mampu bertanggungjawab atau belum (dewasa).

Pasal 10 KUHP yang telah diundangkan dengan UU No.1 Tahun 2023, mengatur keberlakukan waktu tindak pidana untuk menentukan suatu perbuatan yang dapat di pidana.

Pasal 10 KUHP

Waktu tindak pidana merupakan saat dilakukannya
perbuatan yang dapat dipidana.

Penjelasan Pasal 10 KUHP

Waktu tindak pidana dalam ketentuan ini, misalnya:

a. Saat perbuatan fisik dilakukan;

b.Saat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan tindak pidana; atau

c. Saat timbulnya akibat tindak pidana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun