Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keberlakuan Asas Nasional Aktif, Tafsir Pasal 8 KUHP Produk Baru Indonesia

25 Januari 2023   06:20 Diperbarui: 25 Januari 2023   06:46 3198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang untuk dilakukan maupun diperintahkan untuk dilakukan dan kepada orang yang melanggar itu dapat dikenakan pidana atau hukuman. Wetboek van Straftrecht yang kita kenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat asas-asas yang bersifat fundamental. Asas legalitas, asas nasionalitas aktif, asas nasionalitas pasif, asas universal, asas territorial adalah beberapa asas yang selalu ditanamkan saat mengenyam Pendidikan di Fakultas Hukum. 

Pengetahuan tentang asas menjadi penting, karena akan berkaitan dengan penerapan hukum pidana manakala terjadi suatu pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana. Pada dasarnya asas-asas dalam hukum pidana juga secara tidak langsung merepresentasikan kedaulatan suatu negara sekaligus bentuk perlindungan bagi inidividu, masyarakat, maupun kepentingan suatu negara. Oleh karena itu, keberadaan asas-asas dalam hukum pidana merupakan bagian yang tak terpisahkan ketika membahas keberlakua hukum pidama dalam kaitannya dengan locus dan tempus delicti (Orin, 2020).

Asas nasional aktif diberlakukan  bagi WNI yang diluar NKRI berdasarkan ketentuan Pasal 8 KUHP baru. Asas nasional aktif adalah asas keberlakuan hukum pidana (KUHP baru) ini, berlaku bagi WNI yang melakukan perbuatan pidnaa di luar wilayah NKRI. Hubungan hukum aktif dalam kontek perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh WNI di luar wilayah NKRI.

Tujuannya untuk melindungi kepentingan umum (nasional) bagi WNI yang berada di luar negari. Asas ini menegaskan status kewarganegaraan yang melekat pada waktu di luar negari ( di luar NKRI), tetap melekat perbuatan delik yang dilakukan WNI kemana pun berada (seperti tas ransel yang  melekat pada pundah WNI dimanapun pergi)>

Pasal 8 KUHP

Ayat (1) Ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat (2) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana di negara tempat tindak pidana dilakukan.

Ayat (3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III.

Ayat (4) penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah tindak pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan tindak pidana di negara tempat tindak pidana dilakukan.

Ayat (5) warga negara Indonesia di luar wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  tidak dapat dijatuhi pidana mati jika tindak pidana tersebut menurut hukum negara tempat tindak pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.

Menurut R. Soesilo, KUHP sejatinya meletakan prinsip nationaliteit aktief atau personaliteit, yang secara kontruksi hukum WNI yang melakukan perbuatan salah satu kejahatan (tindak pidana) di luar NKRI, tetap dikenaikan KUHP baru ini. Apabila WNI itu melakukan perbuatan hukum lainya sebagai kejahatan (pelanggaran), hanya dapat dikenakan KUHP ini, jika perbuatan itu dilakukan WNI, walaupun hukum pidana negara lain telah diatur dan diacam dengan hukuman, maka WNI yang perbuatan itu berlaku KUHP baru, WNA tidak berlaku, kecuali masuk menjadi WNI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun