Perbaruan dalam KUHP baru, terkait dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang saat ini hubungan negara di dunia tanpa batas, dan membawa dampak yang merugikan negara. Tindak pidana teknologi informasi ini, secara khusus diatur di  UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik, yang UU No.19 Tahun 2016, yang menerapkan asas kewilayahan atau teritorial, sebagai bentuk perlindungan hukum atas wilayah negara Indonesia
Samarinda, 20 Januari 2023
Dr. Siti Kotijah, Melinda Fh Unmul (2021)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!