Mohon tunggu...
Iftitahatul Fauzah
Iftitahatul Fauzah Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Iain Jember

Menulislah agar kebaikan yang kau berikan,tetap bersejerah...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ijtihad, Ittiba' serta Permasalahan dalam Syariat Islam

30 Oktober 2020   22:28 Diperbarui: 30 Oktober 2020   22:32 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

        Secara etimologis, ijtihad berarti bersungguh-sungguh. Maksudnya yakni mengarahkan segala kemampuan yang dimiliki untuk dapat mencapai sesuatu.Adapun secara terminologi, ijtihad bermakna sebagai usaha mengembangkan segala bentuk pemikiran dan tenaga untuk dapat menetapkan suatu istinbat (kesimpulan),atau menetapkan suatu hukum baru yang didasarkan atas Al-quran dan hadits dengan tujuan agar menjadi suatu pedoman hidup bagi setiap mukallaf agar sesuai dengan kondisi perubahan zaman serta tempatnya. 

        Menjadi seorang mujtahid,tidak seperti mengangkat seorang menteri parlemen,dalam pelaksanaannya terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu, antara lain: 

1. Memiliki pengetahuan dan paham Al-quran dan hadits 

2. Paham atas ilmu dasar ushul fiqih serta tujuan-tujuan syariat agama

3. Menguasai ilmu bahasa,terutama bahasa Arab 

4. A'dalah,yakni menjauhi maksiat,dan bersikap adil

5. Dapat berdiskusi dengan para pakar ulama 

Tingkatan Mujtahid dibagi atas 3 bagian: 

1. Mujtahid mutlaq,yakni memiliki kemampuan dalam memberikan fatwa  dan pendapat nya tidak terikat dengan 4 madzhab yang telah Ada. 

2. Mujtahid muntasib,yakni mujtahid yang memiliki syarat berijtihad,namun terikat dengan madzhab lain,dan dalam hal ini dibagi lagi yaitu:

A. Ijtihad takhtij ,yakni hasil ijtihad nya 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun