Mohon tunggu...
Kosmas Mus Guntur
Kosmas Mus Guntur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis

Menjadi aktivis adalah panggilan hidup untuk mengabdi pada kaum tertindas. Dan menjadi salip untuk menebus Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA).

Selanjutnya

Tutup

Politik

Beda Bupati, Beda HUT Mabar

28 Januari 2020   08:02 Diperbarui: 28 Januari 2020   08:34 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Istimewa: dok. Eksponen Pejuang Kabupaten Manggarai Barat

Argumentasi singkat yang ia tandaskan antara lain, pertama, bahwa Mabar lahir karena adanya UU dan UU tersebut lahir pada tanggal 27 Januari 2003. Dengan demikian, logislah kalau HUT Mabar mestinya mengikuti hari di mana UU pembentukannya 'dilahirkan'.

Kedua, tanggal 25 Februari 2003 dan 17 Juli 2003, menurut Barat Daya, merupakan tanggal dan bulan yang tetap bernilai sejarah, namun tidak dapat ditetapkan sebagai HUT Mabar. Kedua tanggal dan bulan tersebut, adalah 'akibat' atau konsekuensi hukum lanjutan dari adanya tanggal 27 Januari. Tanpa tanggal 27 Januari, maka tidak akan pernah ada tanggal 25 Februari dan tanggal 17 Juli.

Dengan kata lain, peristiwa sejarah tanggal 25 Februari dan 17 Juli itu merupakan peristiwa 'hukum administrasi negara', sedangkan tanggal 27 Januari merupakan peristiwa 'hukum dan politik' sekaligus. 

Lembaga negara yang berwenang untuk menghasilkan produk hukum-politik (proses legislasi) berupa UU hanya pada dan melalui DPR RI. Semua produk hukum yang dihasilkan dalam proses legislasi di parlemen, wajib berlaku bagi semua lembaga negara lainnya dan wajib pula ditaati oleh semua warga negara.

Perlu Kajian dan Kepastian

Sejauh ini, publik belum pernah mendengar argumentasi apapun dari pihak Pemda Mabar tentang alasan penetapan tanggal HUT Mabar itu. Baik zaman Bupati Pranda maupun Bupati Dula, belum pernah secara terbuka menyampaikan dasar argumentasi mereka kepada publik. Padahal publik juga berhak untuk mengetahui alasan-alasan apa kiranya di balik penetapan HUT Mabar yang berbeda-beda pada zaman kepemimpinan keduanya.

Kontroversi dan perdebatan di kalangan masyarakat tentang HUT Mabar seperti yang dikemukakan di atas, tentu tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Idealnya, Pemda Mabar perlu segera membuka diri untuk menerima masukan, saran dan pendapat dari sejumlah pihak.

Dalam kaitan dengan itu, Pemda Mabar sejatinya harus dapat menginisiasi dan memfasilitasi sebuah dialog terbuka tentang HUT Mabar itu. Ruang dialog harus dibuka seluas-luasnya dengan menghadirkan sejumlah pihak yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk didengar dan menjadi rujukan bagi Pemda dalam menentukan HUT Mabar yang sebenar-benarnya.

Perda tentang hari jadi yang terlanjur dibuat oleh Pemda Mabar beberapa tahun lalu harus ditinjau kembali dengan merujuk pada berbagai pikiran, masukan dan kajian dari para pihak. Perda itu bukanlah 'kitab suci' yang haram dibongkar atau diamandemen. 

UUD Negara tahun 1945 saja telah diamandemen hingga empat kali pada era Reformasi. Mengapa Perda yang merupakan produk hukum paling rendah di Republik Indonesia ini tidak boleh ditinjau kembali?

Tidak ada yang perlu disesalkan atas apa pun yang salah pada masa lampau. Kesalahan itu, bukan pula sebuah hal yang harus tabu untuk diperbaki. Justru, upaya perbaikan itu adalah gambaran ketulusan kita untuk membuka lembaran sejarah baru yang lebih baik, bukan saja bagi kepentingan kita hari ini, tetapi justru dan terutama bagi kepentingan generasi kita yang akan lahir kemudian. Juga, demi meluruskan sejarah itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun