Mohon tunggu...
Yudho Sasongko
Yudho Sasongko Mohon Tunggu... Freelancer - UN volunteers, Writer, Runner, Mountaineer

narahubung: https://linkfly.to/yudhosasongko

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

RUU Cipta Kerja Omnibus Law Untungkan Tax Holiday

18 April 2020   02:37 Diperbarui: 18 April 2020   02:44 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kriteria bidang pada daftar prioritas (priority list) di antaranya adalah berteknologi tinggi, investasi dalam jumlah besar, berbasis digital, dan padat karya.

Hal lain yang akan dipermudah oleh RUU Cipta Kerja dalam kaitannya dengan Tax holiday dan tax allowance adalah mengenai kemudahan. Salah satunya adalah penyederhanaan prosedur, kemudahan mendaftar untuk mendapatkan tax holiday sehingga proses lebih sederhana dan lebih cepat.

Sudah sepatutnya kita dukung bagian ini sebagai terobosan penyediaan lapangan kerja besar-besaran. Saatnya pula tax holiday dan tax allowance menjadi garda depan promosi keuntungan dan sisi positif penerapan konsep omnibus-hybrid atau quasi omnibus law yang secara legal dapat diterapkan di negara civil law seperti Indonesia.

Daya dukung itu ada pada Perpres 87/2014, Pasal 44 tentang kewenangan yang di­berikan ke setiap kementerian/lembaga untuk melakukan perencanaan, penyusunan peraturan perundang-undangan.

Skema omnibus law RUU Cipta Kerja dapat digunakan untuk deregulasi demi menghindari tumpang-tindih dan mewujudkan efisiensi dalam implementasi kebijakan dan percepatan investasi massal serta penyediaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja secara besar-besaran.

Kebijakan-kebijakan pajak pada dasarnya diciptakan untuk membantu, mendukung dan memaksimalkan pemungutan pajak suatu negara.

Untuk negara berkembang seperti Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat banyak dan terbagi atas pulau-pulau, kebijakan pajak mungkin harus dibuat dan disosialisasikan secara perlahan agar semua Wajib Pajak bisa menikmati manfaatnya. Termasuk tentang tax holiday dan tax alowance.

Tax holiday menjadi salah satu faktor penentu untuk menarik minat investasi ke berbagai sektor.Tax holiday sendiri merupakan salah satu bentuk insentif pajak kepada pelaku usaha. Bentuknya berupa pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga dalam jangka waktu tertentu.

Pic: Pexels
Pic: Pexels
Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh insentif pajak ini, di mulai dari lapangan pekerjaan, inovasi dan teknologi baru, hingga industri tersebut bisa dijangkau di daerah kecil.

Dengan adanya tax holiday dan tax allowance, bisa dibayangkan suatu badan usaha akan memanfaatkan sebagian dari penghasilannya selama jangka waktu tersebut untuk bermacam-macam hal, misal untuk kesejahteraan pegawai, menambah modal, peningkatan kapasitas operasi dan lain sebagainya.

Dengan melihat perkembangan ekonomi dunia saat ini, tax holiday dan tax allowance diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap kenaikan investasi di Indonesia, baik oleh investor dalam negeri maupun investor asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun