Mohon tunggu...
Kontrak Hukum
Kontrak Hukum Mohon Tunggu... Konsultan - Your Digital Business Assistant
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kontrak Hukum merupakan asisten bisnis berbasis digital pertama di Indonesia yang memberikan layanan legalitas dan bisnis seperti pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, dan kontrak kerja, hingga urusan pajak serta akunting bagi para pelaku usaha baik dalam skala startup maupun UMKM di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontrak Hukum, Platform Pendirian Badan Usaha Wujudkan UKM Berlegalitas

31 Juli 2022   07:48 Diperbarui: 31 Juli 2022   07:58 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selasa, 26 Juli 2022, Kontrak Hukum bersama dengan Kementerian Koperasi & Usaha Kecil Menengah serta Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM) menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerjasama dalam rangka mewujudkan UKM naik kelas melalui pemenuhan legalitas.

Bertempat di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, penandatanganan dilakukan langsung oleh Sekretaris Kementerian Koperasi & UKM Arif Rahman Hakim, Direktur Utama LLP-KUKM Leonard Theosabrata, dan Founder CEO Kontrak Hukum Rieke Caroline, S.H., M.Kn.

Adapun tujuan ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kontrak Hukum dan Kementerian KUKM ini adalah untuk memberi akses kemudahan bagi para pelaku UMKM dalam memperoleh legalitas bagi usahanya khususnya dalam pendampingan konsultasi, pendirian badan usaha dan perizinan, sertifikasi, serta kekayaan intelektual dari aspek hukum bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Ditambah lagi dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama dengan LLP-KUKM diharapkan dapat mendukung kemampuan dan pengembangan usaha dari para mitra SMESCO Indonesia melalui pendirian badan usaha yang dengan mudah dapat diakses mitra melalui Smesco yang dimotori oleh Kontrak Hukum.

Dalam acara tersebut turut hadir Menteri KUKM Republik Indonesia Drs. Teten Masduki yang sebelum menyampaikan sambutannya, secara langsung menyampaikan perhatiannya dalam dialog dengan seorang pengusaha kecil bidang usaha kopi asal Cirebon Niko Saputra, yang mencoba secara perdana platform pendirian badan usaha perwujudan kerjasama ini. Selesai mencoba sendiri, dalam waktu kurang dari 12 menit, legalitas badan usaha yang ia perlukan selesai. 

Menteri Koperasi & UKM Bpk. Teten Masduki secara khusus menyampaikan bahwa kerjasama dengan Kontrak Hukum adalah untuk memastikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dalam bertransformasi dari sektor informal ke sektor formal. Dengan menjadi legal, pelaku UMKM lebih mudah mendapatkan NIB, surat izin edar dari BPOM, sertifikasi halal, dan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) - agar supaya merek para pelaku UMKM bisa dipatenkan sehingga ketika usaha berkembang ada brand value yang bisa diperoleh.

Acara ini turut dihadiri Panitia G20 Indonesia diantaranya Wishnutama Kusubandio selaku Ketua Koordinator Tim Asistensi Kemitraan G20 Indonesia; Sekretaris Jenderal Direktorat Kementerian Komunikasi & Informatika Sumiati; Direktur Komunikasi, Informasi, Perekonomian & Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika Septriana Pangkari; serta Kepala Pusat Penanganan Isu Strategis Kementerian Perdagangan Panjarini Kuntodewi.

Dengan memiliki legalitas, para pelaku UMKM akan lebih mudah dalam memperoleh akses pasar, mengajukan pembiayaan dan pinjaman modal, menjalin kerjasama dengan pihak lain, yang merupakan faktor sangat penting dalam mendukung keberlangsungan dan kemajuan usaha.

Melalui kerjasama ini, Kontrak Hukum semakin mewujudkan komitmennya untuk menjadi andalan bagi para pelaku UMKM dalam memperoleh layanan legalitas, laporan keuangan, dan perpajakan, sehingga tercipta ekosistem UMKM Indonesia yang kuat dan berkelanjutan sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia maju.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun