Mohon tunggu...
Yohanes R. Setiawan
Yohanes R. Setiawan Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Bisnis dan Pemasaran

Konsultan Independent, Marketing Planner, Praktisi BMC, Brand Advisor, Internal Auditor ISO 9001 : 2015. website Konsultanniaga.com , IG : @elnusaconsulting , @hallo_robby saya akan mencurahkan keresahan saya terhadap dunia bisnis pada masa sekarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Benarkah Benny Sujono Pemilik Asli Brand Geprek "Bensu"?

13 Juni 2020   13:36 Diperbarui: 14 Juni 2020   06:28 3753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ayam geprek bensu (Gambar dari qraved.com)

Mungkin pertimbangan perusahaan karena Ruben Onsu adalah Public Figur yang sangat dikenal oleh seluruh masyrakat Indonesia sehingga hal tersebut akan berdampak positif bagi perusahaan. Ruben Onsu pun telah dibayar secara professional sebagai Brand Ambassador dari "I Am Geprek Bensu Sedep bener/beneerrr".

Singkat cerita pertengahan tahun 2017 Jordi Onsu memasukan seorang pegawai ke bagian Quality Control di dapur lalu tidak berapa lama kemudian bulan July Jordi Onsu kembali menarik karyawan tersebut.

Sehingga karyawan tersebut sempat dicurigai apa tujuan dimasukan dan dikeluarkan kembali dari pekerjaannya. selang waktu sebulan kemudian bulan agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha serupa dengan nama "Ayam Geprek Bensu" dengan dekorasi dan warna outlet yang mirip.

Kemudian pada Bulan mei tahun 2018 pihak Ruben Onsu mengajukan penetapan merk Bensu sebagai singkatan dari Ruben Samuel Onsu ke pengadilan negeri jakarta selatan. setelah usaha ayam geprek bensunya berdiri.

Pihak Ruben Onsu melayangkan somasi kepada Yangcent agar tidak lagi menggunakan nama Bensu pada nama usaha "I Am Geprek bensu Sedep bener/Beneerr" hingga Pihak Ruben meminta ganti Rugi sebanyak 10 Milliar Rupiah karena penggunaan nama Bensu. namun Pihak PT. Ayam Geprek Benny Sujono tidak tinggal diam, merekapun mengajukan gugatan balik dan pertarunganpun dimulai di meja sidang

Hasil akhirnya Hakim memutuskan bahwa PT. Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik pertama yang sah atas merk "I Am Geprek Bensu Sedep bener/Beneerr" dengan nomor pendafataran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 mei 2019.

Perselisihan pun belum usai dan berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. dan lagi - lagi dimenangkan oleh pihak PT. Ayam Geprek Benny Sujono.

Hmmm menarik ya perjalanan bisnis Ayam Geprek dengan Merk "Bensu", memang merk bukanlah perkara mudah, akan menjadi sulit ketika Merk tersebut telah Kuat dan terkenal di masyrakat, ibaratkan berlian yang tak berwujud. semoga kita bisa mulai mempersiapkan keamanan merk usaha sejak dini ya jika niat bisnisnya untuk jangka panjang.

namun kita sebagai pelanggan tidak boleh menghakimi pihak manapun, kita tunggu sampai kedua belah pihak saling memberi klarifikasi dan mengakhiri perselisihan ini, dan kita sebagai pelanggan pastinya berharap perselisihan ini segera berakhir dan pemilik sebenarnya bisa segera di pastikan, agar mereka bisa kembali fokus berbisnis, agar bisnisnya lancar sehingga karyawannya bisa tetap aman bekerja tanpa takut terancam phk di situasi pandemi ini. Amin

Salam sejahtera untuk kita semua

#Staysafe 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun