Mohon tunggu...
Konsultan Perpustakaan
Konsultan Perpustakaan Mohon Tunggu... -

Konsultan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Anggaran Perpustakaan Sekolah, Apa dan Bagaimana?

7 Maret 2013   04:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:12 1237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Banyak yang belum mengetahui bagaimana pelaksanaan anggaran di perpustakaan sekolah. Sekolah yang telah memiliki perpustakaan, kondisinya sangat memprihatinkan karena minim atau tidak adanya anggaran khusus untuk pengembangan perpustakaan. Perpustakaan sekolah dianggap “apa adanya”. Yang penting “ada”. Yang penting ada ruangannya, ada raknya, ada bukunya, dan ada pustakawannya. Tanpa anggaran, apakah perpustakaan masih bisa hidup? Jawabnya: “Masih, tapi….”.

UU Perpustakaan 43/2007 khususnya Pasal 23 ayat 6 menyatakan bahwa sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.  Pedoman Perpustakaan Sekolah yang diadopsi oleh Perpustakaan Nasional RI dari Ikatan Perpustakaan Internasional [IFLA] juga menyebutkan bahwa anggaran material perpustakaan sekolah paling sedikit adalah 5% untuk biaya per murid dalam sistim persekolahan, tidak termasuk untuk belanja gaji dan upah, pengeluaran pendidikan khusus, anggaran transportasi serta perbaikan gedung dan sarana lain.

Untuk menjamin agar perpustakaan memperoleh bagian yang adil dari anggaran sekolah, butir-butir berikut penting untuk diketahui:


  1. memahami proses penganggaran sekolah
  2. menyadari jadwal siklus anggaran
  3. mengenal siapa yang menjadi tenaga penting
  4. memastikan bahwa segala kebutuhan perpustakaan teridentifikasi.


Dalam merencanankan anggaran perpustakaan sekolah, komponen rencana anggarannya mencakup:


  1. biaya pengadaan sumberdaya baru (misalnya, buku, terbitan berkala/majalah dan bahan terekam/tidak tercetak); biaya keperluan promosi (misalnya, poster)
  2. biaya pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan keperluan administrasi
  3. biaya berbagai aktivitas pameran dan promosi
  4. biaya penggunaan teknologi komunikasi dan informasi (ICT), biaya perangkat lunak dan lisensi, jika keperluan tersebut belum termasuk di dalam biaya teknologi dan komunikasi informasi umum di sekolah.


Dari pemaparan diatas, peran pustakawan dalam memperjuangkan anggaran perpustakaan sangatlah penting. Kita telah mengetahui bahwa begitu banyak kegiatan di perpustakaan yang memerlukan anggaran untuk kelancaran kegiatan tersebut. Pustakawan dapat menggunakan landasan diatas untuk mengajukan anggaran perpustakaan. Melalui komunikasi yang baik dengan ditunjang oleh pengetahuan dan keterampilan pustakawan yang mumpuni, saya optimis bahwa manajemen akan mempertimbangkan pengajuan anggaran yang dibutuhkan oleh perpustakaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun