Mohon tunggu...
Konco Lawas
Konco Lawas Mohon Tunggu... Jurnalis - WARTAWAN
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INDEPENDENT

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Resmi! PTUN Kabulkan Gugatan DKS, Chrisman Hadi Sah Jabat Ketua DKS 2020-2024

15 Desember 2022   19:07 Diperbarui: 15 Desember 2022   19:31 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : doc istimewa 

Surabaya  - PTUN Surabaya mengabulkan Gugatan Dewan Kesenian Surabaya untuk seluruhnya. Kamis 15 Desember 2022 

Di ujung pergantian tahun Walikota Surabaya dihukum untuk segera melaksanakan pelantikan dan pengesahan Pengurus DKS di bawah kepemimpinan Chrisman Hadi periode 2020-2024.

Majelis Hakim PTUN Surabaya dalam Petitumnya memutuskan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya

2. Menyatakan Batal Surat Penolakan Walikota Surabaya c.q. Sekertaris Daerah Kota Surabaya Nomor: 430/5535/436.7.16/2022 hal: pemberitahuan tertanggal 29 Maret 2022, yang ditujukan kepada Chrisman Hadi;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Penolakan Walikota Surabaya c.q. Sekertaris Daerah Kota Surabaya Nomor: 430/5535/436.7.16/2022 hal: pemberitahuan tertanggal 29 Maret 2022

4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Walikota Surabaya tentang Pengukuhan Pengurus Dewan Kesenian (DKS) periode 2020-2024 sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)

Maka jelas kini Chrisman Hadi resmi secara sah diakui sebagai Ketua DKS periode 2020-2024, beserta dengan kepengurusan yang saat itu disepakati berdasar hasil musyawarah dewan kesenian tertanggal 29 Desember 2019.

"Ini kemenangan yang indah, bahwa pengadilan tata usaha negara ternyata memperhatikan secara seksama fakta dan bukti yang ada di Pengadilan," terang, Chrisman Hadi sembari berkaca-kaca terharu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun