Surabaya  - PTUN Surabaya mengabulkan Gugatan Dewan Kesenian Surabaya untuk seluruhnya. Kamis 15 Desember 2022Â
Di ujung pergantian tahun Walikota Surabaya dihukum untuk segera melaksanakan pelantikan dan pengesahan Pengurus DKS di bawah kepemimpinan Chrisman Hadi periode 2020-2024.
Majelis Hakim PTUN Surabaya dalam Petitumnya memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya
2. Menyatakan Batal Surat Penolakan Walikota Surabaya c.q. Sekertaris Daerah Kota Surabaya Nomor: 430/5535/436.7.16/2022 hal: pemberitahuan tertanggal 29 Maret 2022, yang ditujukan kepada Chrisman Hadi;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Penolakan Walikota Surabaya c.q. Sekertaris Daerah Kota Surabaya Nomor: 430/5535/436.7.16/2022 hal: pemberitahuan tertanggal 29 Maret 2022
4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Walikota Surabaya tentang Pengukuhan Pengurus Dewan Kesenian (DKS) periode 2020-2024 sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Maka jelas kini Chrisman Hadi resmi secara sah diakui sebagai Ketua DKS periode 2020-2024, beserta dengan kepengurusan yang saat itu disepakati berdasar hasil musyawarah dewan kesenian tertanggal 29 Desember 2019.
"Ini kemenangan yang indah, bahwa pengadilan tata usaha negara ternyata memperhatikan secara seksama fakta dan bukti yang ada di Pengadilan," terang, Chrisman Hadi sembari berkaca-kaca terharu.