Mohon tunggu...
Konco Lawas
Konco Lawas Mohon Tunggu... Jurnalis - WARTAWAN
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INDEPENDENT

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beraksi di 5 TKP, Residivis Curanmor Kembali Digulung Reskrim Polsek Bubutan

8 Desember 2022   07:47 Diperbarui: 8 Desember 2022   07:54 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Surabaya - Lima kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya akhirnya membuat pelaku SA warga Kelurahan Kalimas Baru Surabaya diamankan polisi.

Jajaran Satreskrim Polsek Bubutan menangkap tersangka SA seorang residivis pengangguran ini atas perkara Curanmor/tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, 

Kapolsek Bubutan, Kompol Ade Cristian Manapa  SE. SIK. MH didampingi Kanit reskrim menyatakan, tersangka inisial SA merupakan residivis Rabu (07/12/2022).

SA dalam melakukan aksinya berboncengan dengan pelaku lainya mengendarai kendaraan roda dua untuk mencari sasaran kendaraan yang hendak ia curi lalu mengeksekusi dengan merusak kunci serta menggasak motor yang posisi kuncinya masih menempel di kotak rumah kunci.

Penangkapan tersangka SA berdasar dengan adanya laporan masyarakat atas peristiwa pencurian dengan pemberatan ( curanmor ) yang terjadi di wilayah Polsek Bubutan. 

Selanjutnya tim dari unit reskrim Polsek Bubutan dipimpin kanit Ipda Vian Wijaya melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi TKP, menganalisa CCTV serta menginterogasi saksi- saksi dengan diteruskan melakukan analisa terhadap rekaman CCTV guna mendapatkan ciri fisik si pelaku.

Tim berhasil menganalisa dan diketahui terdapat persamaan ciri fisik pelaku yang identik pada seorang residivis curanmor, dengan diteruskan serangkaian penyelidikan, guna mendapatkan informasi keberadaan pelaku. 

Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku tim langsung bergerak mengamankan pelaku saat berada dikawasan Jl.Tidar, Surabaya. 

Dapat di informasikan waktu terjadinya kejahatan oleh tersangka SA ini. 

1. Tgl 29 Agustus 2022, pukul 10.30 Wib.

2. Tgl 14 September 2022, pukul 12.00 wib

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun