Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Tanggapan Pihak JNE terhadap Artikel Glen Joshua di Kompasiana

19 April 2017   13:43 Diperbarui: 19 April 2017   16:29 903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo JNE. Jne.co.id

Jakarta - Beberapa waktu lalu Kompasianer Glen Joshua menulis sebuah artikel di mana ia mengutarakan keluhannya pada pihak JNE karena dianggap telah menghilangkan paket penting miliknya. Dalam artikelnya, ia juga mengatakan bahwa telah membuat laporan kepada pihak kepolisian atas asus kehilangan ini. Sehubungan dengan artikel tersebut, pihak JNE telah melakukan klarifikasi melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi yang dikirim langsung ke meja Kompasiana. Berikut ini adalah surat klarifikasi tersebut:

Bersama ini kami Advokat/Pengacara pada Law Office SULISTYA ADI & ASSOCIATES bertindak untuk dan atas nama Klien kami PT. TIKI Jalur Nugraha Ekakurir menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Klien kami sangat keberatan atas dimuatnya tulisan di dalam Blog Kompasiana.com, pada tanggal 10 April 2017 dengan judul "JNE Hilangkan Paket Penting Pelanggan," yang ditulis oleh Sdr. Glen Joshua, karena informasi yang dimuat dalam Blog tersebut memuat berita yang tidak benar dan menyesatkan.

2. Bahwa perlu kami sampaikan informasi yang disampaikan oleh Sdr. Glen Joshua Tangkah dalam blognya tidak sepenuhnya benar. Sdr. Glen Joshua Tangkah memang pernah menggunakan jasa pengiriman Klien kami pada tanggal 26 Januari 2016, berdasarkan bukti pengiriman AWB No. CGKBW09520711916, bukan tanggal 19 Maret 2016 sebagaimana disampaikan dalam blognya, untuk mengirimkan paket berupa dokumen dengan tujuan Cianjur, namun karena satu dan lain hal paket kiriman milik Sdr. Glen Joshua Tangkah tidak sampai kepada pihak penerima.

Terhadap risiko kehilangan barang kiriman, antara Klien kami dengan Sdr. Glen Joshua Tangkah telah terikat kesepakatan pertanggungjawaban penggantian barang hilang yang diatur dalam Syarat Standar Pengiriman (SSP) milik Klien kami, di mana SSP tersebut dibuat berdasarkan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos dan PP No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksana UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos. Klien kami telah menanggapi keluhan Sdr. Glen Joshua Tangkah dengan baik dengan mengadakan pertemuan pada Maret 2017 dan menyatakan akan bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kepada Sdr. Glen Joshua Tangkah. Belum terealisasinya proses pemberian ganti kerugian disebabkan karena sampai dengan saat ini Sdr. Glen Joshua Tangkah belum memberikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk proses pemberian ganti kerugian.

3. Bahwa informasi yang disampaikan Sdr. Glen Joshua Tangkah yang dimuat dalam blognya di Kompasiana.com bahwa yang bersangkutan telah melaporkan Klien/DIreksi Klien kami kepada kantor Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Barat berdasarkan Laporan Polisi PMJ RES Bar 562/II/2017, dan Direksi Klien kami telah dipanggil sebagai tersangka adalah tidak benar dan menyesatkan. Berdasarkan informasi dari kantor Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Barat tidak ada laporan polisi atas dugaan tindak pidana ataupun penetapan atau pemanggilan sebagai tersangka kepada Klien kami, yang ada adalah Laporan Polisi Nomor : B/562/II/2017/Res.Jakbar, berupa  Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Surat/Barang yang dibuat oleh Sdr. Glen Joshua Tangkah pada tanggal 27 Februari.

4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang kami sampaikan di atas, jelas informasi yang disampaikan dan dimuat oleh Sdr. Glen Joshua Tangkah dalam blognya di Kompasiana.com merupakan informasi bohong yang dapat menimbulkan sentimen negatif dan berpotensi merugikan serta mencemarkan nama baik Klien kami. Untuk itu kami mohon berita di dalam blog tersebut dapat dicabut, dan sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan 12 jo Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Klien kami dengan ini menyatakan menggunakan hak jawab dan hak koreksi untuk meluruskan informasi yang telah beredar melalui blog yang dikelola oleh Kompasiana.com.

Demikian hak jawab dan hak koreksi ini kami sampaikan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan Pers Nomor 9 /Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

(yud)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun