Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Mengangkat Tenaga Honorer hingga Manfaat Jadi Relawan

3 Februari 2022   04:32 Diperbarui: 3 Februari 2022   04:39 1359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para guru honorer mendapatkan tambahan penghasilan dengan melukis. (Foto: KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO)

Saat kabar mengenai status tenaga honorer melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ternyata mendapat respon banyak pihak.

Penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan, seperti dikutip dari KOMPAS.COM, ini diberikan waktu hinga tahun 2023.

Nantinya secara sistem pegawai honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN.

Apakah ini jadi aturan yang tepat dan bijak untuk para tenaga honorer?

Berikut ini 5 konten terpopuler dan menarik di Kompasiana:

1. Mengangkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK adalah Impas

Para guru honorer mendapatkan tambahan penghasilan dengan melukis. (Foto: KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO)
Para guru honorer mendapatkan tambahan penghasilan dengan melukis. (Foto: KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO)

Dengan honor yang mereka terima, mereka tetap menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, berangkat pagi dan pulang setelah jam pelajaran berakhir. (Baca selengkapnya)

2. Ini Manfaat Jadi Relawan, Jangan Pesimis Dulu

Ilustrasi menjadi relawan. (Foto oleh Anna Shvets dari Pexels)
Ilustrasi menjadi relawan. (Foto oleh Anna Shvets dari Pexels)

Sebelum memilih, terlebih dahulu kita harus memahami manfaat jadi relawan.

Relawan jika bekerja atas dasar kesukarelaan, tanpa imbalan, dan/atau tidak berdasarkan perjanjian kerja, maka relawan tidak tunduk kepada UU Ketenagakerjaan. (Baca selengkapnya)

3. Pentingnya Worklife-balance dalam Bekerja dan Berkarya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun