Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Gaji PNS Tak Sesuai Pangkat dan Golongan, Apakah Dapat Tingkatkan Kinerja?

6 Desember 2020   04:06 Diperbarui: 6 Desember 2020   04:09 921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. (Dok Istimewa via kompas.com)

Kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Menariknya sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Namun, menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Akan tetapi pada sistem pangkat ke depannya bakal melekat pada tingkatan jabatan.

Selain konten seputar penghitungan gaji PNS, masih ada konten menarik lainnya di Kompasiana dalam sepekan, sebagai berikut:

1. Gaji Pegawai Negeri Tidak Lagi Tergantung Pangkat dan Golongan

Ada yang berbeda dan menarik untuk didiskusikan, yakni mengenai formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Kompasianer Irwan Rinaldi Sikumbang memberi ilustrasi yang tepat: bila seseorang memenuhi kompetensi untuk mengisi suatu jabatan, meskipun masih junior, tapi nilai jabatannya tinggi, maka gajinya tinggi.

Yang kemudian jadi pertanyaan, apakah dengan begini kinerja PNS akan semakin baik?

"Jadi, sebelumnya, penggajian itu tergantung ke orangnya, bukan ke jabatan yang diembannya. Nah, dengan sistem baru, penggajian bukan tergantung siapanya, tapi jenis pekerjaannya.," tulisnya. (Baca selengkapnya)

2. Bom Waktu Bernama "Pilkada Korona 2020"

Tidak ada yang berubah dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Hanya saja, kini, bagi pasien yang terpapar corona dan tengah menjalani isolasi akan difasilitasi dengan cara darurat.

Dalam dunia demokrasi, tulis Kompasianer Khrisna Pabichara, hak suara memang amat penting karena merupakan hak asasi semua warga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun