Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Bagaimana Menyikapi Omnibus Law Cipta Kerja hingga Bawa Hoki?

11 Oktober 2020   04:26 Diperbarui: 11 Oktober 2020   18:41 1732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana bentrok antara Pelajar dan Polisi di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). (Foto: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Satu hari setelah RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan pada Senin (5/10/2020) aksi penolakan terjadi di beberapa kota di Indonesia: 3 hari berturut-turut.

Sebabnya, dalam pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut terbilang cepat. Rapat paripurna hanya berjarak dua hari sejak pengesahan tingkat I pada Sabtu (3/10/2020) lalu.

Akhirnya beragam lapisan masyarakat dari buruh, mahasiswa, pelajar untuk melakukan aksi demonstasi untuk penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Diskusi bagi yang pro maupun kontra akan pengesahan RUU ini terus berkembang, termasuk di Kompasiana.

Akan tetapi selain pembahasan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, masih ada konten menarik lainnya yang tayang pada pekan ini seperti pentingnya literasi dasar bagi anak hingga feng shui yang membawa hoki.

Inilah 5 konten menarik dan terpopuler di Kompasiana dalam sepekan.

1. Bagaimana Seharusnya Pekerja Level Menengah Menyikapi Omnibus Law?

Pasal yang paling banyak mendapat sorotan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini terkait relasi antara karyawan dengan pemilik perusahaan.

Bagaimanapun juga, menurut Kompasianer Agil S. Habib, Undang-Undang tersebut bisa dibilang bersahabat dengan pengusaha dan sebagai golongan manajemen level seharusnya mendukung hal itu.

"Ketika peraturan yang dibuat dinilai merugikan para pekerja, maka termasuk juga manajemen level akan menjadi bagian dari mereka yang dirugikan tersebut," lanjutnya.

Nah, yang menjadi dilema adalah bagaimana sikap para pekerja level menengah mesti bersikap? (Baca selengkapnya)

2. Setelah 150 Tahun, Kita Kembali pada Kebijakan Kolonial 1870

Kritik yang disampaikan Kompasianer Christopher Reinhart cukup keras atas pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun