Hangatnya isu pergantian direksi mungkin membuat kita bertanya-tanya, Seperti apa indikator ketika hubungan direksi dan komisaris tidak mesra di suatu perusahaan negara?
"Secara hirarki, komisaris lebih tinggi kedudukannya ketimbang direksi, karena komisaris merupakan wakil dari pemilik perusahaan atau pemegang saham mayoritas. Namun di perusahaan milik negara justru terkesan sebaliknya," dalam Artikel yang ditulis Kompasianer Irwan Rinaldi Sikumbang .
Â
Lalu, bagaimana sebaiknya pola hubungan antara direksi dan komisaris di lingkungan BUMN?
Di Kompasiana, Artikel yang membahas persoalan tersebut populer kemarin (14/07). Selain itu terdapat juga artikel tentang literatur Asia Tenggara tradisional yang mengaitkan keadaan alam dengan kekuatan kekuasaan penguasa.
Artikel tersebut ditulis oleh Joseph Osdar, Wartawan Harian kompas yang biasa meliput acara Kepresidenan Istana sejak zaman Soeharto berkuasa hingga Jokowi.
Berikut 5 artikel terpopuler yang hadir di Kompasiana:
Dilema Perusahaan Milik Negara, Ketika Hubungan Direksi dan Komisaris Tidak Mesra
dok. bisnis.com
Hubungan baik antara direksi dan komisaris harus diciptakan dan wajib dipelihara. Boleh-boleh saja berpolitik, tapi semuanya bukan demi kepentingan pribadi atau kelompok, namun demi kemajuan perusahaan.
Kemesraan dalam arti kerjasama yang harmonis antara direksi dan komisaris, menjadi faktor yang menentukan untuk keberhasilan sebuah perusahaan, termasuk BUMN. (Baca Selengkapnya)
Bersiaplah Pebisnis Warnet Bernasib Sama dengan Wartel
Ketika masyarakat sudah mampu membeli gadget yang mendukung layanan internet maka usia usaha Warnet hanya tinggal menunggu waktu. Sudah banyak usaha warnet yang memilih beralih ke usaha lain atau tumbang di tengah jalan karena tidak mampu bersaing di tengah kemudahan jaman. (Baca Selengkapnya)
Derita Sekolah Swasta di Tengah Himpitan Ekonomi Keluarga
Akibat dari menunggaknya para siswa dalam membayar SPP, mengakibatkan tertundanya pembayaran gaji para guru hingga beberapa bulan. Informasi yang didapat juga dari pihak sekolah, gaji bulanan para guru harus tertunda juga hingga 4 bulan. (Baca Selengkapnya)