Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pancasila sebagai Filter dalam Menghadapi Tantangan Zaman

5 Juli 2020   21:02 Diperbarui: 26 Agustus 2020   17:15 895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) memberikan keterangan terkait RUU Pembinaan Ideologi Pancasila dalam program Titik Pandang Kompas TV, Minggu (5/7/2020).(KOMPASIANA/LIKE PERMATA DEWI)

Beliau berpendapat bahwa dalam menyusun undang-undang untuk memperkuat BPIP, harus memperhatikan beberapa poin.

"Pembinaan ideologi Pancasila harus bisa disesuaikan dengan situasi terkini, bagi para masyarakat khusunya remaja, lebih baik dilakukan pembinaan dengan masuk ke dalam dunia yang bisa mereka terima," imbuhnya.

Contohnya media sosial, dan cerita-cerita yang sifatnya mengandung filosofi kehidupan sehari-hari seperti, ketuhanan, kemanusiaan, kerakyatan juga lain sebagainya.

Ia juga mengatakan bahwa nilai yang terpenting adalah harus bulat dan no question lagi bahwa Pancasila adalah dasar negara, jadi tidak ada lagi muncul partai dengan kekuatan sendiri.

"Kita hidup sebagai Bangsa Indonesia, dasar kita adalah Pancasila, kita harus terima itu," ungkapnya.

Beliau menambahkan bahwa setiap lembaga yang dibentuk atas dasar UU, Kepres, dan lain-lain, selalu berada dalam pengawasan yang sama. Seperti penggunaan dana diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga penyelewengan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lain sebagainya.

"Yang rumit adalah mengukur keberhasilannya," tambahnya. (LKE)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun