Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pentingnya Pancasila dalam Membentengi Nilai-nilai Kebangsaan Indonesia

30 Juni 2020   22:18 Diperbarui: 1 Juli 2020   08:01 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah memberikan keterangannya terkait RUU Pembinaan Ideologi Pancasila dalam program Titik Pandang Kompas TV, Selasa (30/6/2020)/Dok. Kompasiana

Basarah mengungkapkan bahwa tindakan menganggap pembinaan Pancasila adalah milik salah satu rezim tertentu, adalah keliru.

"Di tahun 2003, Mata Pelajaran Pancasila dihapuskan dari pelajaran wajib. Jadi dari tahun 1998 sampai Pak Jokowi membikin UKPPIP tahun 2017 dan menjadi BPIP pada 2018 ada kevakuman pemerintah yang abai menjalankan kewajibannya membina mental dan ideologi bangsanya sehingga masuklah ideologi-ideologi transnasional itu di Indonesia," ujarnya.

Ia melanjutkan, "Kalau kita melihat survei tentang intoleransi, anti-kbhinnekaan, kemudian terorisme, gaya hidup bebas, narkoba, hedonisme. Di sinilah kita berpikir, oh ternyata beneran perlu kita koreksi kekeliruan bahwa kita abai selama 20 tahun tidak membina ideologi bangsa."

Untuk menekankan urgensi pembinaan Pancasila, Basarah juga mengusulkan perubahan RUU PIH menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) guna mengembalikan substansi rancangan ini yang berfokus pada poin pembinaan.

Mengenai peluang dibukanya kembali pembahasan RUU PIP, Sekjen PPP Asrul Sani mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan draf RUU PIP ini dan membuka ruang partisipasi dari berbagai elemen masyarakat ke depannya.

"Kami dari PPP sepakat tidak masalah. Karena itu boleh dibilang merupakan UU teknis pelembagaan. Memberikan legal standing kepada lembaga yang punya peran-peran penting," tuturnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun