Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Populer dalam Sepekan: Gaji dan THR PNS | Tengah Malam Memakamkan Jenazah | Glenn Tutup Usia

12 April 2020   05:39 Diperbarui: 15 April 2020   19:40 3672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi meja kerja birokrat. (Sumber: KOMPAS)

Tenyata hanya ASN Golongan I, II, dan III yang akan tetap dapat pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini. Sebab, semenjak pandemi covid-19, Pemerintah mesti menghitung ulang segala pengeluaran karena terkait belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Oleh karena itu, Pemerintah berencana melakukan realokasi anggaran Kementerian/Lembaga kurang prioritas dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Nilai realokasi anggaran tersebut mencapai Rp 62,3 triliun yang berasal dari pemangkasan penghematan sejumlah belanja di kementerian/lembaga, termasuk belanja barang, seperti perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50 persen, honor, dana yang terblokir, serta output cadangan.

Selain topik mengenai pemotongan gaji, pada pekan ini Kompasiana juga masih menerima laporan langsung dari Kompasianer terkait pandemi covid-19 yang terjadi di lingkungan mereka hiingga kabar duka dari industri musik Indonesia: Glenn Fredly meninggal dunia.

Berikut ini adalah 5 konten menarik dan terpopuler di Kompasiana dalam sepekan:

1. Tak Semua PNS Bisa Dipotong Gajinya

Untuk mereka yang besar atau hidup bersama di lingkungan para PNS/ASN pasti paham: bagaimana suka dan duka profesi tersebut.

Meski bukan untuk memebela, tapi Kompasianer Widi Kurniawan ingin meluruskan terkiat etis atau tidak PNS tetap mendapat gaji ke-13 dan THR di tengah pandemi covid-19 yang melanda Indonesia.

"Tapi dalam pengamatan saya kalangan PNS memang beragam. Jika kaitannya dengan taraf ekonomi, sebaiknya kita melihat apakah si PNS tersebut memiliki jabatan atau tidak di instansinya," tulisnya.

Jadi, lanjutnya, sudah tepat rasanya jika ada gagasan tetap memberikannya terhadap PNS pelaksana dengan golongan I, II dan III. PNS pelaksana artinya PNS yang tidak memiliki jabatan struktural atau eselon.

"Mereka inilah jika dalam masyarakat termasuk kelas menengah tapi rawan turun kelas apabila tidak mendapatkan haknya dengan baik." tulis Kompasianer Widi Kurniawan. (Baca selengkapnya)

2. Demi Keamanan, Jenazah Tetanggaku Dimakamkan Pukul 12 Malam

Pada masa seperti ini, ada satu kabar orang meninggal saja, pasti pikiran kita sudah ke mana-mana. Meski bukan untuk menakut-nakuti atau membuat kabar bohong, ketakutan yang itu yang terjadi secara di bawah alam bawah sadar kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun