Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Populer dalam Sepekan | Jabatan Fungsional TNI | Pekerjaan Rumah Jokowi-Ma'ruf

9 Juli 2019   11:45 Diperbarui: 10 Juli 2019   17:58 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo ketika menemui prajurit Kopassus di Mako Kopassus Cijantung, Kamis (10/11/2016) (Fabian Januarius Kuwado/KOMPAS.com)

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI, pada Rabu (12/06).

Perpres tersebut nantinya mengatur kedudukan dan hak prajurit dalam penugasan di suatu kementerian atau lembaga seolah merupakan jawaban atas penumpukan perwira tanpa jabatan fungsional di lingkungan TNI.

Ini kemudian menjadi polemik bagi banyak pihak. Kompasianer Yon Bayu berpendapat, hanya untuk mengatasi penumpukan perwira yang tidak memiliki jabatan struktural di tubuh TNI sangat disayangkan.

"Sebab masih ada opsi lain yakni menambah jabatan struktural di lingkungan TNI dan yang paling ekstrem, menawarkan pensiun dini dengan imbalan jabatan di tempat lain," lanjutnya.

Selain topik mengenai Perpres Nomor 37 Tahun 2019 yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, masih ada topik terpopuler lainnya, seperti pekerjaan rumah yang mesti dibereskan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2014.

Kemudian masih ada artikel terpopuler dari manfaat langsung yang didapat dari pemberlakuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi hingga tutupnya beberapa gerai swalayan. Berikut 5 artikel terpopuler di Kompasiana pekan lalu:

1. Kebijakan Jokowi yang Paling Dikaitkan dengan Orde Baru

Keberadaan Perpres yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo, menurut KOmpasianer Yon Bayu, semakin kurang tepat di tengah isu kembalinya rezom Orde Baru yang didengungkan sejumlah pihak menjelang dan selama proses Pilpres 2019.

Terlebih, lanjutnya, sudah ada 2 kebijakan Presiden Jokowi sebelumnya yang juga dikaitkan-kaitkan Orde Baru yakni (1) pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan (2) pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI.

"Bantahan pemerintah tidak serta merta dapat menghilangkan prasangka akan kembalinya dwifungsi ABRI yang menjadi ciri utama rezim Orde Baru," tulis Kompasianer Yon Bayu. (Baca selengkapnya)

2. Lima PR Besar Periode Kedua Jokowi

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih melalui rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih yang digelar Minggu (30/7/2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun