Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana Artikel Utama

Sampai Mana Batas Sensualitas dalam Karya Sastra?

28 November 2018   21:20 Diperbarui: 20 Desember 2018   16:29 1780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (pixabay/Sesbilder)

Naratif sekali laporan yang dibuat oleh Majalah Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Balairung, ketika membuat laporan kronoligis perkosaan yang dialami Agni (bukan nama sebenarnya) berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan".

Namun, sayang sekali, laporan tersebut dianggap mengaburkan hal yang penting: dianggap terlalu vulgar, karena menulis secara rinci adegan ketika Agni diperkosa oleh temanmya sendiri sewaktu melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Perdebatan yang kemudian muncul justru seputar betapa tidak etisnya menuliskan hal-hal yang vulgar, bukan berfokus pada penanganan atau sikap tegas terhadapa kasus perkosaan dan korbannya.

Seperti yang tertera pada kolom komentar tulisan tersebut, ada yang menulis, " itu tolong ceritanya jangan sedetil itu, kesannya seperti cerita panas."

Karena satu komentar itulah akhirnya orang ramai-ramai kemudian menimpali. Satu di antaranya, "diksi yang vulgar? Diksi yang dipakai memang kata2 yang seharusnya dipakai kok. Mungkin anda saja yang terlalu berlebihan memaknai diksi tersebut, anda masih terkungkung dalam ketabuan sehingga menganggap diksi tersebut vulgar. Coba banyak baca lagi ya, mas, supaya kaya akan bahasa dan wawasannya luas."

Jika hal tersebut selalu diperdebatkan dan mendapat perhatian lebih, bagaimana kita bisa lebih tegas terhadap kasus-kasus perkosaan yang terjadi? Bagaimana nasib korban-korban perkosaan yang kerap disalahkan?

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) region Surabaya juga ikut angkat bicara. Dalam rilis yang AJI Surabaya keluarkan melalui akun Twitter @aji_surabaya mengatakan, dengan menarasikan bagaimana pemerkosaan itu terjadi (kronologi), relasi kuasa pelaku terhadap penyintas, apa yang dialami penyintas pasca peristiwa, sampai respon institusi berwenang terhadap kasus ini, cukup menggambarkan apa yang dialami penyintas.

"Narasi penulis Balairung sangat kuat. Ketika semua hal itu dinarasikan dengan kuat, cara pelaku memperkosa korban harusnya dihindari disajikan di publik," lanjut Miftah Faridl, Ketua AJI Surabaya dalam rilis tersebut.

Namun, seperti yang ditulis dalam rilis tersebut, ia gembira atas apa yang telah dilakukan Balairung. Sebab, (lewat laporan itu) Balairung berhasil membuka pandora sehingga isu ini menjadi diskursus di ruang publik.

Rilis yang dikeluarkan AJI Surabaya memang mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Kata "cabul" dalam pasal tersebut merujuk pada tafsir menggambarkan tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar suara, grafis atau tulisan semata-mata untuk membangkitkan birahi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun