Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Revisi PM 26, Jalan Tengah Kemenhub untuk Mengakomodasi Transportasi Daring

28 Oktober 2017   12:26 Diperbarui: 29 Oktober 2017   08:39 4838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Kemenhub

Kehadiran transportasi daring atau online memberi sejumlah perbedaan dan pergeseran pada kebiasaan hidup manusia dengan kemudahan pemesanan transportasi yang ditawarkan. Namun hal ini masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah sebagai regulator di mana pemerintah harus bisa menjadi penengah dalam polemik yang muncul dari kemajuan teknologi ini. 

Banyaknya masyarakat yang kini lebih memilih penggunakan transportasi onlineketimbang konvensional jelas menjadi ancaman yang berdampak signifikan pada pemasukan para penggerak transportasi konvensional ini. Buntutnya adalah penolakan yang terjadi di beberapa daerah terhadap kehadiran transportasi onlinedengan dalih bahwa transportasi onlinetidak memenuhi aturan sebagai transportasi umum. 

Untuk mengakomodir polemik yang selama ini terjadi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 yang mengatur kepastian hukum transportasi online. Kepastian hukum yang diatur dalam Revisi PM 26 meliputi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan.

Menurut Menhub Budi Karya Sumadi, seluruh aspek tersebut diharapkan mampu menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalan penyelenggaraan angkutan umum dan memberikan perlindungan pada para pelaku transportasi online.

"Pada dasarnya tujuan dan maksud utama adanya aturan transportasi onlineadalah untuk menghadirkan kesetaraan dan menghalangi terjadinya monopoli. Peraturan ini juga jadi bagian dari penegakan transportasi yang legal dan meminimalisir konflik horizontal." ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya pada tim Kompasiana saat ditemui dalam acara Sosialisasi Peraturan Transportasi Online pada Rabu, 25 Oktober 2017 lalu.

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Sekjen Kemenhub, Sugihardjo juga menjelaskan bahwa aspek kesetaraan yang dimaksud mencakup tarif dan juga kuota kendaraan. Untuk tarif Kemenhub melakukan revisi, yakni dengan menerapkan tarif batas bawah dan batas atas.

"Alasan mengenai penetapan berlakunya tarif batas atas bertujuan untuk melindungi konsumen dari tarif mahal pada jam-jam sibuk. Sedangkan tarif batas bawah untuk melindungi pelaku usaha dan menjaga iklim persaingan tetap sehat." ungkapnya.

Pembatasan kuota juga akan diterapkan guna menekan membludaknya armada transportasi online yang beroperasi. Nantinya pembatasan kuota tersebut ditetapkan oleh Jenderal/Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek/Gubernur.

Peraturan Menteri ini akan berlaku secara efektif pada 1 November mendatang. Pemberlakuan tersebut diharapkan mampu mengakomodasi tak hanya kepentingan pelaku usaha dan konsumen, tetapi juga kepentingan nasional dan tentunya menjawab polemik mengenai polemik transportasi online yang selama ini menjadi isu yang tak berkesudahan.

(ndy/yud)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun