Mohon tunggu...
Albany  Ilfad
Albany Ilfad Mohon Tunggu... Lainnya - S1 PWK Universitas Jember
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

NIM 191910501047 Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerapan Public Private Partnership dalam Pembangunan Infrastruktur

12 Mei 2020   17:38 Diperbarui: 12 Mei 2020   17:37 2570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Public Private Partnershi atau PPP adalah hubungan kerjasama pemerintah dengan publik dalam pelaksanaan pembangunan melalui investasi dengan melibatkan pemerintah dan pihak swasta. Pemerintah dituntut untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan publik atau fasilitas fasilitas yang dibutuhkan masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi dalam pelaksanannya pemerintah tidak dapat melakukannya sendiri karena keterbatasan anggaran menjadikan peran investor atau pihak swasta sangat diperlukan untuk menciptakan dan juga mengembangkan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu muncul konsep Public Private Partnership (PPP).

Dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2005 dinyatakan bahw pelaksanaan PPP dilakukan diantaranya berdasarkan prinsip : adil, terbuka, transparan, dan bersaing. Dengan adanya pengadaan yang mengedepankan transparansi dan kompetisi manfaat yang dapat diraih dari Public Private Partnership (PPP) adalah :

  1. Penghematan biaya
  2. Perbaikan atau mempertahankan tingkat layanan
  3. Peningkatan pendapatan dari layanan
  4. Pelaksanaan yang lebih efisien
  5. Manfaat ekonomi yang lebih luas
  6. Mengurangi risiko kegagalan proyek

Keterlibatan pihak swasta yang mampu menyediakan keuangan dan tenaga ahli sangat membantu fungsi pemerintah untuk melakukan pembangunan. Selain itu Public Private Partnership juga menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan memiliki hubungan yang saling menguntungkan dan harus diikat dalam suatu kontrak untuk jangka waktu tertentu. Namun keuntungan yang didapat oleh pihak swasta ini sudah seharusnya tidak merugikan pembangunan. Oleh karena itu perlunya adanya pengawasan dari pemerintah dan pembatasan waktu. Proses kerjasama yang terjalin anatar pemerintah dan pihak swasta dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu melalui BOT (Build Operation Transfer), joint venture agreement dan lain lain. Terdapat juga dalam proses kerjasama yang dilakukan terdapat kelebihan dan kelemahannya.

Build Operate Transfer atau BOT merupakan kerjasama PPP peningkatan pelayanan publik dengan jangka waktu 10 ( sepuluh ) dampai 30 ( tiga puluh ) tahun. Pihak swasta sebagai penanggung jawab operasi, pemelihara, pemodal, dan penanggung jawab risiko serta pihak swasta juga akan mendapatkan imbalan sesuai dengan parameter produksinya. Sistem ini efektif untuk mengembangkan kapasitas SDM, namun kelemahannya untuk meningkatkan efisiensi operasional membutuhkan jaminan sehingga diperlukan analisis kemampuan, kapasitas pemerintah, komitmen politik, regulasi yang tinggi dan recovery cost  yang bervariasi. Contohnya pembangunan jalan tol layang Jakarta -- Cikampek II, pelabuhan udara dan laut, pembangkit listrik, pemabngunan kereta api ringan atau Light Rail Transit LRT, dan sebagainya.

Joint Venture Agreement adalah PPP dimana investasi dan risikonya ditanggung bersama antara pemerintah dan pihak swasta. Disini tidak ada batasan waktu hanya berdasarkan kesepakatan saja. Kerjasama ini melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, non pemerintah, swasta, dan sebagainya atau stakeholder terkait. Masing-masing pihak saling berkontribusi. Kunggulan dari joint venture dapat saling berbagi dalam menyumbangkan sumber daya yang ada. Namun kelemahannya ada peluang penyalahgunaan investasi dimana pemerintah memberikan subsidi kepada pihak swasta atau pihak lainnya dalam pelaksanaan kerjasama tersebut yang seharusnya dihindari.

Keunggulan dan kelemahan Public Private Partnership di Indonesia 

Penerapan skema Public Private Partnership di Indonesia sudah mulai terlihat sejak munculnya Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Sebagian besar skema PPP yang dilakukan di Indonesia distimulus karena terbatasnya anggaran pemerintah untuk dapat mengakomodir pembangunan infrastruktur publik. Skema PPP ini dirasa sangat meringankan beban pemerintah karena selain menyederhanakan kebutuhan anggaran juga dapat memperbaiki kualitas infrastruktur publik itu sendiri. Sebagai contoh dalam proyek pembangunan jalan tol dibutuhkan dana yang besar. Sementara pemerintah daerah memiliki kemampuan keuangan yang terbatas ,maka proyek tersebut dapat dimitrakan kepada pihak swasta untuk mengerjakannya. Pembangunan infrastruktur jalan tol layang Jakarta -- Cikampek II proyek ini dibangun di atas jalan tol eksisting yang direncanakan akan memiliki panjang 36,4 km. Berdasarkan data yang dihimpun dari laman PT Penjaminan dan Infrastruktur (PT PII), diketahui bahwa proyek yang memiliki nilai invetsasi sebesar 14,7 triliun rupiah ini merupakan bentuk kerjasama pemerintah dan swasta dengan skema build - operate - transfer atau BOT. Dengan skema ini, kepemilikan infrastruktur akan dialihkan kepada pemerintah setelah pihak swasta mengoperasikan infrastuktur dalam jangka waktu tertentu (estimasi 45 tahun) dan sudah mendapatkan pengembalian investasinya. Atas biaya dan modal yang telah dikeluarkan oleh pihak swasta maka pengguna jalan tol dibebani biaya untuk penggunaan fasilitasnya. Fee yang diterima pihak swasta tentunya memiliki jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian "concession" tersebut (estimasi 45 tahun). Pada batas waktu perjanjian maka hasil proyek tersebut menjadi milik pemerintah. Berdasarkan contoh ini semua pihak sama-sama diuntungkan dalam proses PPP.

Namun penerapan PPP di Indonesia juga masih lemah karena regulasi yang saling tumpang tindih sehingga menyulitkan pihak swasta untuk melakukan investasi, prosedur birokrasi yang masih berbelit-belit, perencanaan tata ruang wilayah dan daerah yang belum tertata dengan baik, desain perencanaan teknis yang tidak matang sehingga menyulitkan pihak swasta dalam proses pengerjaan. Salah satu contoh dalam pembangunan jalan tol sering terjadi perbaikan akibat proses perencanaan yang tidak matang. Dengan demikian dalam proses PPP maka perlu kesiapan dan kematangan dari pemerintah atau pemerintah daerah untuk menyiapkan regulasi dan kerangka kerja yang matang sehingga dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut dapat terealisasi secara maksimal dan memberikan keuntungan kepada berbagai pihak terkait.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun