Sesuai peraturan dalam perundang-undangan, gas LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Bahkan dari pertamina mengerucutkan sasaran pengguna gas bersubsidi tersebut hanya untuk masyarakat miskin. Namun yang terjadi di lapangan, belum adanya pengawasan yang ketat sehingga mengakibatkan masih ada warga yang kesusahan mencari gas melon. Meskipun sebenarnya pasokan dari Pertamina stabil.
Masih banyak ditemukan kalangan pengusaha,pemilik rumah makan, orang dengan status sosial tinggi, pegawai negeri sipil,home industry bahkan hotel menggunakan gas bersubsisdi.Hal ini tidak sesuai dengan tujuan dan prinsip ekonomi islam yang menekankan pada distribusi yang merata dan keadilan sosial. Karena dengan ketidakmerataan distribusi, maka akan terjadi ketidakstabilan ekonomi negara.
Dengan adanya permasalahan tersebut maka seharusnya pemerintah lebih ketat dalam pengawasan distribusi gas LPG sesuai dengan tempatnya masing-masing (bersubsidi untuk masyarakat menengah kebawah dan non subsidi untuk masyarakat menengah keatas).Maka permasalahan ketidakmerataan distribusi gas LPG akan terealisasikan.