Mohon tunggu...
Anastasia Santi Sumiwi
Anastasia Santi Sumiwi Mohon Tunggu... -

guru SMA Yos Sudarso Cilacap

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Seputar Ujian Nasional SMA 2014

9 Maret 2014   03:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:07 4008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Ujian Nasional ( UN ) tingkat SMA sudah di pelupuk mata, dengan berpayung pada UU Nomor  20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah tetap menggelar Ujian Nasional di tahun 2014.

1.Tujuan Ujian Nasional

a.Menilai pencapaian Standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

b.Menggunakan hasil UN sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program dan/ atau satuan pendidikan.

c.Sebagai dasar seleksi masuk jenjang berikutnya

d.Sebagai dasar penentuan kelulusan peserta didik dari progaram dan/ atau satuan pendidikan

e.Sebagai dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan berkait upaya meningkatkan mutu pendidikan.

2.Persamaan UN 2013 dan UN 2014

a.Kriteria kelulusan ujian tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu formula gabungan antara nilai UN ( 60% ) dan nilai sekolah ( 40% ). Kriteria kelulusan UN dengan rata-rata 5,50 dan nilai tiap mata pelajaran paling rendah 4,00

b.Kisi-kisi Ujian Nasional 2014 masih sama dengan seperti kisi-kisi soal tahun lalu, yaitu sebagaimana ditetapkan peraturan BSNP Nomor 009/P/BSNP/XI/2012.

c.Jumlah paket soal sesuai dengan peserta Ujian Nasional setiap ruangnya, jadi paket soal yang diterima masing masing peserta berbeda.

3.Perbedaan UN 2013 dan UN 2014

a.Komposisi Nilai dalam UN 2014, ditetapkan terdiri atas 70% nilai rata-rata rapor dan 30% nilai ujian sekolah, adapun tahun sebelumnya, komposisi nilai sekolah terdiri atas 40% nilai rata-rata rapor dan 60% nilai ujian sekolah, ini menjadi indikator ada penghargaan proses pendidikan.

b.Peran BSNP, tahun 2013 BSNP berperan sebagai penyelenggara dan pelaksana, sedangkan tahun 2014 BSNP sebagai penyelanggara. Makna pelaksana adalah pelaku. Pelaku ujian nasional adalah satuan pendidikan. Penyelenggara lebih menyangkut penentu kebijakan.

c.Peran Perguruan Tinggi, tahun 2014 perguruan tinggi tidak berperan dalam pelaksanaan tetapi dalam pengawasan UN SMA/MA, SMK, Paket C dan Paket C Kejuruan, dengan kata lain Perguruan Tinggi hanya mengawasi, sedangkan di tahun 2013, Perguruan Tinggi bereran dalam pelaksanaan sekaligus pengawasan.

d.Pada tahun UN 2013, LPMP tidak terlibat dalam pelaksanaan/ pengawasan, tetapi pada UN 2014, LPMP dilibatkan dalam pengawasan UN SMP/SMA dan yang sederajat.

e.Pencetakan bahan UN, tahun 2013 pencetakan bahan dilaksanakan terpusat dan hal ini menjadi penyebab keterlambatan/penundaan pelaksanaan ujian di sejumlah provinsi, di tahun 2014 ini pencetakan bahan dilaksanakan secara regional guna menghindari kelemahan seperti tahun lalu.

f.Jadwal UN, di tahun 2013  Ujian Nasional SMA/MA dilaksanakan empat hari dengan jumlah mata pelajaran tiap harinya 1-2-1-2, sedangkan di UN tahun 2014, hanya tiga hari dengan jumlah mata pelajaran tiap harinya 2.

g.Dan hal yang baru adalah hasil UN 2014 untuk tingkat SMA/sederajat sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk Perguruan Tinggi Negeri, di tahun 2013, hasil UN SMA/sederajat belum sepenuhnya dijadikan bahan pertimbangan masuk PTN.

Ditengah perbedaan dan persamaan tersebut diatas, sudah seharusnya semua pihak mendukung  pemerintah pusat dan daerah, BSNP,Satuan pendidikan dan peserta ujian untuk melaksanakan niat dan tekad baiknya menyukseskan UN 2014. Semoga  Ujian Nasional tahun ini lancar, sukses dan menghasilkan lulusan yang bermartabat dan bermutu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun