Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

RUU KIA: Suami Bisa Cuti 40 Hari untuk Temani Istrinya Melahirkan

22 Juni 2022   21:17 Diperbarui: 23 Juni 2022   04:30 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seorang suami membantu istrinya melahirkan. (Diolah kompasiana dari Thinkstock via kompas.com)

Kompasianer, apakah kamu pernah ambil cuti mendampingi istrimu yang baru saja melahirkan? Seperti apa prosedur pengajuan cuti di tempat kerjamu?

Berapa sih waktu yang menurutmu ideal bagi suami untuk menemani istrinya melahirkan? Bagaimana dengan ibu? Apakah waktu 3 bulan dirasa cukup untuk pemulihan dan penyesuaian diri seusai melahirkan?

DPR kini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).  RUU ini di antaranya mengatur soal cuti 40 hari untuk suami yang mendampingi istri melahirkan dan cuti melahirkan 60 hari bagi sang istri.

Tak sedikit warganet yang skeptis dengan usulan cuti 6 bulan bagi ibu. Pasalnya warganet khawatir ke depannya pengusaha dan korporasi malah jadi ogah mempekerjakan perempuan.

Meski begitu, respons positif banyak dilontarkan pada jatah cuti 40 hari bagi suami. Karena pada dasarnya tugas pengasuhan anak tak semata-mata menjadi tugas ibu.

Kompasianer, bagaimana tanggapan kamu terhadap peraturan baru ini? Apa analisismu jika usulan ini ditetapkan? Jika kamu adalah seorang pengusaha, bagaimana pandanganmu terhadap usulan ini?

Mari bagikan opini mengenai RUU KIA ini dengan menambahkan label Cuti Melahirkan pada tiap konten yang kamu buat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun