Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

[Topik Pilihan] Ketika Iuran dan Tarif Layanan Masyarakat Naik Lagi

30 Oktober 2019   13:51 Diperbarui: 1 November 2019   15:30 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi BPJS diolah dari foto Kompas.com/Retia Kartika Dewi

Pemerintah beranggapan menaikkan iuran peserta BPJS adalah langkah tepat untuk mengatasi defisit keuangan. Kebijakan itu pun akan berlaku per 1 Januari 2020.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menilai faktor utama yang menyebabkan keuangan BPJS Kesehatan berdarah-darah karena iuran yang dibayarkan masyarakat tak sesuai.

Karenanya, menurut Fahmi, tak ada cara lain untuk menyelamatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selain menaikan iurannya.

Di sisi lain, Maruf Amin yang ketika masih menyalonkan diri sebagai wakil presiden, mengatkan apa yang dialami oleh BPJS Kesehatan pada saat ini tidak lebih karena kesalahan manajerial dalam mengelola keuangan.

"Jika saya terpilih sebagai wakil presiden, saya ingin mematangkan dan memantapkan lagi supaya dirasakan lebih oleh masyarakat," katanya mengutip Kompas.com (18/10/2018).

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:

  1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiw
  2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
  3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
  4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa.

Selain BPJS, sejumlah tarif pelayanan publik juga akan naik pada 2020, yakni tarif listik dan tarif tol.

Kompasianer, bagiamana Anda menyikapi kenaikan harga tarif pelayanan publik ini yang akan ditetapkan awal tahun mendatang? Apakah kenaikan ini masih tergolong wajar, atau sudah termasuk membebani masyarakat?

Bagikan opini Anda di Kompasiana terkait kenaikan tarif pelayanan publik dengan menyematkan label Tarif Pelayanan Publik (menggunakan spasi) pada tiap artikelnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun