Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) telah menerima 22 pendaftar sejak masa pendaftaran dibuka sepekan lalu. Pansel terus membuka peluang bagi pihak mana pun untuk mengajukan diri sebagai calon pimpinan KPK hingga 4 Juli mendatang.
Wakil Ketua Pansel KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pihaknya menjamin tidak ada prioritas bagi institusi tertentu dalam proses pendaftaran.
"Siapa pun bisa mengajukan calon sepanjang memenuhi syarat formal dan substansial dari undang-undang. Prinsip persamaan dan keseimbangan berlaku terhadap pendaftar, tidak boleh ada diskriminasi," ujarnya saat dihubungi Kompas.id seperti diberitakan Kompas.id, Senin (24/06/2019).
Sementara Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz meminta agar pansel meneliti secara sungguh-sungguh rekam jejak, integritas, serta kapasitas para calon serta kemampuan mereka menularkan nilai antikorupsi di lembaga dan juga masyarakat.
Karena, jika menyodorkan calon bermasalah, hal ini akan membawa dampak negatif dan tudingan miring kepada lembaga itu nantinya mengingat para calon ini akan dinilai sebagai representasi institusi. Misal dari Polri, akan menjadi representasi dari Polri," kata Donal.
Kompasianer, adakah Opini yang bisa Anda tuliskan mengenai calon pimpinan KPK yang baru, mengingat saat ini ada banyak sekali persoalan dan pekerjaan rumah bagi lembaga anti-korupsi itu. Atau seperti calon pimpinan KPK yang layak dan ideal untuk membereskan segudang permasalahan tersebut?
Bagikan opini Anda di Kompasiana dengan menyertakan label CapimBaruKPK di tiap artikelnya.