Aturan soal ojek dalam jaringan (online) sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara ojek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, aturan telah diundangkan Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Akan tetapi yang masih terkendala adalah masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu di antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudi Rp 3.000 per km dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.
Pada akhir pekan ini menjadi target kesepakatan finalisasi tarif Ojek online. Benarkah dengan aturan tarif tersebut justru mengurangi jumlah pengguna? Sampaikan opini/pendapat Kompasianer terkait bahasan ini pada laman Pro-Kontra: Mahalnya Tarif Dasar per-Kilometer Ojek Online.