Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

[Topik Pilihan] Restrukturisasi TNI untuk Menduduki Berbagai Jabatan di Kementerian atau Lembaga

13 Februari 2019   01:10 Diperbarui: 19 Februari 2019   08:38 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapuspen TNI Marjend Sisriadi saat mengunjungi Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (12/02/2019). sumber foto: kompas.com/kristian erdianto

Presiden Joko Widodo memastikan bahwa restrukturisasi TNI akan segera dilakukan. Dalam rencana tersebut, Presiden Joko Widodo akan memberikan kesempatan kepada perwira TNI untuk menduduki berbagai jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan.

TNI sendiri memang mengalami masalah teknis pengelolaan sumber daya. Menurut Kapuspen TNI Mayor Jenderal Sisriadi, ada kelebihan kolonel sekitar 500 orang, kelebihan perwira tinggi sampai 150 orang.

Restrukturisasi tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Implementasi dari perubahan Perpres tersebut, yakni peningkatan kapasitas sebanyak lebih dari 60 jabatan di struktur TNI.

Bagaimana tanggapan Kompasianer terkait restrukturisasi di tubuh TNI dan peningkatan kapasitas pejabat TNI? Apakah ini sebuah langkah yang tepat? Sampaikan opini/pendapat Kompasianer dengan menambahkan label RestrukturisasiTNI (tanpa spasi) pada setiap artikel.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun